Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 02 Februari 2018

Sidang Perdana, Jaksa KPK Beber Peran Eddy Rumpoko


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 5,26 milliar.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Rumpoko yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat tenang saat Jaksa KPK Iskandar Marwoto membacakan surat dakwaanya.

Walikota Batu non aktif ini didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 55, Juncto pasal 55 ayat 1.

"Terdakwa menerima hadiah berupa mobil mewah dan uang tunai yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Wali kota Batu dari seorang pengusaha untuk bisa memenangkan tender di kota Batu," ucap Iskandar ketika membacakan dakwaannya, jumat(2/2/2018)

Atas dakwaan tersebut, Eddy Rumpoko dan tim Kuasa Hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami langsung ke pembuktian saja untuk membuktikan kebenaran dari dakwaan yang yang di bacakan oleh JPU," kata Agus Dwi Warsono saat di mintai keteranganya usai persidangan.

Sementara Eddy Rumpoko hanya bisa tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan kasus yang dihadapinya.

"Mohon doanya saja ya,"cetus Eddy sembari meninggalkan area ruang persidangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar