Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 26 Februari 2018
Terbukti Menipu, Henry J Gunawan Dituntut 4 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan memasuki babak baru.
Investor dan Pengelola Pasar Turi Baru ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.
Pernyataan bersalah itu dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutan setebal 79 halaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2/2018).
Dalam analisa yuridisnya, Jaksa Ali Prakoso menyebut, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Ali Prakoso menyatakan perbuatan Henry Gunawan terbukti melanggar dakwaan pertama yakni 378 KUHP, Dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.
"Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan pidana penjara selama 4 Tahun, " kata Jaksa Ali Prakoso dalam surat tuntutannya.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam tuntutan jaksa.
"Hal yang memberatkan dikarenakan Terdakwa Henry berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya serta sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," kata Jaksa Ali Prakoso.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
" Kami ajukan pledoi, minta waktu satu minggu," kata Siddik Latuconsina, penasehat hukum Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, jika surat tuntutannya telah di susun secara cermat dan teliti berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan.
" Intinya, saat jual beli itu terdakwa Henry mengaku kepada Hermanto (Pembeli) sebagai pemilik PT GPB, padahal saat itu dia bukan sebagai pemilik PT GBP, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 4,5 miliar itu," kata Jaksa Ali Prakoso.
Tak hanya itu, untuk bisa melakukan aksi penipuannya, terdakwa Henry juga mengaku bisa memperpanjang SHGB atas tanah yang dijualnya pada Hermanto.
"Dan pada kenyataannya, sertifikat yang di pinjam ke Notaris Caroline untuk tujuan perpanjangan justru tidak dikembalikan," sambung Jaksa Ali Prakoso.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Polisi Purnawirawan, Drs Eddy Kusuma Wijaya, SH,MH,MM mengapresiasi tuntutan jaksa.
" Kejahatan Henry adalah kejahatan masif dan terstrukur, sudah sepantasnya dia dituntut maksimal," terang Mantan Kapolwiltabes Surabaya ini saat dikonfirmasi melaui selulernya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga menjatuhkan putusan yang maksimal.
"Hakim juga harus berani menjatuhkan hukuman maksimal, karena Henry ini banyak kasusnya. Dan bila perlu ada aturan bagi hakim untuk bisa menghukum Henry lebih berat dari tuntutan jaksa," pungkas Eddy Kusuma.
Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.
SHGB itu ternyata di jual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar