Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Minggu, 25 Februari 2018
Terkait Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Buktikan Ocehan Awey
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Tanjung Perak akhirnya membuktikan ocehan Anggota Komisi C, Vincensius Awey yang meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya melemparkan isu terkait penyelidikkan perkara dugaan korupsi Dana Hibah dalam bentuk Jasmas Tahun 2016.
Kini ocehan Awey yang menyebut kasus ini bakal menghilang akhirnya terjawab, dengan dibuktikannya penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH, MH bernomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018, tertanggal 8 Februari 2018.
Sebelumnya, Awey meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya melemparkan isu, tetapi harus benar-benar menuntaskan pengusutan kasus ini sampai ke meja hijau.
“Sudah beberapa kali ada berita dari pihak kejaksaan tentang dugaan korupsi dana Jasmas, Tapi selalu saja menguap. Kami minta pihak kejaksaan kali ini benar-benar serius untuk mengungkap kasus demikian agar jelas siapa yang melakukan korupsi,” ujar Awey dikonfirmasi, Selasa (30/1) lalu.
Awey menegaskan penuntasan kasus dugaan perlu segera dilakukan dan jangan sampai tiba-tiba menghilang seperti yang pernah terjadi di Kejari Surabaya dalam kasus yang sama.
“Harus diselesaikan dengan tuntas, jangan sampai hilang. Janganlah kemudian masyarakat malah justru menilai ada permainan antara pihak kejaksaan dengan pelaku yang dalam hal ini anggota legislatif,” tegasnya.
Legislator asal partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga meminta kepada kejaksaan agar membuka kemungkinan adanya justice collaborator hingga semua pihak yang terkait bisa di jaring oleh hukum.
”Tentunya harus menghormati azas praduga tak bersalah, tapi dengan adanya justice collaborator meminimkan peluang untuk penyelesaian di bawah meja,” tegasnya. (Komang/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar