Minggu, 25 Februari 2018
Ternyata Ada Korupsi di Rumah Potong Hewan Surabaya, Ini Buktinya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan Korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, di Jalan Pegirian Surabaya.
Dugaan korupsi yang berhasil diungkap tersebut adalah penyimpangan pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
"Itu anggaran penyertaan modalnya, Kalau anggaran pembangunan IPAL nya sebesar Rp 600 juta," terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (25/2/2018).
Pembangunan IPAL di PD RPH tersebut, Lanjut Lingga, ternyata tidak sesuai dengan bestek. Sehingga muncul adanya kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan IPAL itu.
"Sementara dari hitungan yang kami dapat, nilai kerugiannya sebesar Rp 200 juta,"sambungnya.
Kini, Proses penanganan kasus pembangunan IPAL tersebut telah dinaikkan statusnya, dari penyelidikkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan yang di tanda tangani Kajari Tanjung Perak, tertanggal 14 Febuari 2018.
"Status penangannya sudah dinaikkan ke Penyidikkan, berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018," terang Lingga Nuarie.
Diakui Lingga, Dugaan korupsi di tubuh PD RPH Surabaya ini merupakan temuan dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.
"Temuan dugaan korupsi ini murni produk Pidsus,"ujarnya.
Selama proses penyelidikkan, lanjut Lingga, penyidik Pidsus telah menggali sejumlah data dan keterangan dari 25 orang.
"Setelah penyidik yakin ada pemyimpangan, barulah statusnya ditingkatkan ke penyidikkan," terang Lingga diakhir konfirmasi. (Komang/arf)
0 komentar:
Posting Komentar