Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Maret 2018

Ajukan Praperadilan, Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Minta Ganti Rugi Rp 1 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak puas atas penetapan tersangka dan di tahan oleh Kejati Jatim pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan perdana permohonan praperadilan itu diajukan Bambang Parikesit melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri.

Sidang perdana praperadilan yang disidangkan oleh Hakim I Wayan Sosiawan,SH,MH selaku hakim tunggal praperadilan ini gagal digelar lantaran pihak Kejati Jatim mangkir dari panggilan sidang.

Mangkirnya Kejati Jatim sempat mendapat protes dari Achmad Boesiri yang meminta agar mencatat sikap Kejati Jatim yang tidak mematuhi panggilan sidang.

"Karena praperadilan ini waktunya singkat, mohon agar hakim pemeriksa untuk menjadikan catatan sikap kejati yang tidak hadir dan saya anggap ini merupakan strategi untuk mengulur-ngulur saja,"ucap Achmad Boesiri pada Hakim I Wayan Sosiawan diruang sidang garuda 2, PN Surabaya, Rabu (27/3/2018).

Namun, permintaan itu ditolak Hakim I Wayan Sosiawan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tenggang permintaan kuasa hukum pemohon.

" Didalam KUHAP tidak ada, sehingga saya tidak dapat mencatat apa yang saudara minta. Dan saya perintahkan ke Panitera Pengganti untuk memanggil lagi Kejati Jatim," pungkas Hakim I Wayan Sosiawan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Oleh karena itu, Hakim I Wayan Sosiawan menunda pembacaan permohonan praperadilan ini pada satu pekan mendatang, yakni Selasa (3/4/2018).

" Pemohon tetap hadir dan tanpa dipanggil kembali," ucap hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Achmad Boesiri mengaku, penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap prematur, lantaran belum adanya kerugian negara yang di hitung secara nyata.

" Kalau di jerat pasal 2 dan Pasal 3 UU korupsi harus ada kerugian negaranya karena kalimat dalam frase dapat merugikan keuangan negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," terang Achmad Boesiri usai persidangan.

Selain meminta agar penetapan tersangka dan penahanan Bambang Parikesit tidak sah, tim kuasa hukum Mantan Dirut PD Pasar Surya Surabaya ini juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 milliar pada Kejati Jatim.

" Karena adanya pelanggaran HAM yang telah menahan Bambang Parikesit selama 1 bulan ini," Sambung Achmad Boesiri.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus ini, Achmad Boesiri tak meresponnya.

" Saya tidak tau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata di campur untuk dana operasional.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. Dia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan di PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini  juga tersandung satu kasus korupsi lagi, yakni kisruh kredir koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih di blokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggungan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar