Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 Maret 2018

Didakwa Pasal 167 KUHP, Agus Pinglo Mengaku Dikriminalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Ping Lo, Warga Kampung Seng 43 Surabaya ini mengaku menjadi korban kriminalsiasi atas kasus pidana yang dilaporkan Alimin Yosep Sunaryo, yang mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa Agus Ping Lo sejak 60 tahun lalu.

Diceritakan Agus, 60 tahun lalu, Dia menyewa tanah yang dijadikan tempat tinggalnya itu ke Said, berjalannya waktu tanah itu beralih kepemilikannya ke Harid. Dan pada tahun 1988, tanah yang disewanya bersama 54 warga lainnya terbakar.

Pasca peristiwa kebakaran itu,  Harid tak lagi menagih biaya sewa. Dan pada tahun 2016, datanglah Abdul Rahman yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut dan memungut biaya sewa ke Agus Pinglo dan warga penyewa lainnya.

Ditengah perjalanan sewa meyewa itu, Agus Ping Lo justru dilaporkan Alimin Yosep Sunaryo ke Polda Jatim dengan tuduhan memasuki pekarangan miliknya tanpa ijin.

"Selama ini saya dan penyewa lainnya tidak mengenal Alimin, bahkan dia juga tidak pernah tinggal disitu," terang Agus Ping Lo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Agus juga mengaku kaget, jika hanya dirinya saja yang diseret ke Pidana.

" Sedangkan yang tinggal di situ bukan cuma saya. Apalagi saya tidak pernah tau kalau tanah yang saya sewa di beli oleh Alimin, karena selama saya tinggal itu saya bayar ke tiga orang, pertama ke Said, kedua ke Harid dan yang terakhir bayar sewa ke Abdul Rahman," sambungnya.

Sementara itu, Syarief Utoyo, SH selaku penasehat hukum Agus Ping Lo mengatakan, kasus pidana yang dilaporkan Alimin ini sangat dipaksakan.

" Ini kasus perdata yang dipaksakan menjadi pidana, karena tanah ini adalah tanah sengketa yang harus dibuktikan dulu siapa pemilik sahnya," terang Syarif saat dikonfirmasi usai persidangan.


Terpisah, Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni menghadirkan Johan, Saksi fakta. Namun, saksi yang di gadang-gadang mampu membuktikan dakwaan jaksa ini justu tidak mengetahui apa-apa.

" Saya tidak tau kalau pemilik tanahnya itu adalah Alimin, yang kasih tau saya malah polisi," kata saksi Johan pada majelis hakin yang diketuai I Wayan Sosiawan

Dalam keterangannya, Johan membenarkan jika Agus Ping Lo telah menyewa tanah tersebut sejak 60 tahun silam.

" Karena saya juga menyewa di lahan itu," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Suci.

Selain saksi Johan, ada tiga saksi lainnya yang didengarkan dalam persidangan, ketiga saksi itu adalah Wariono,Marzuki dan Abd Rohman.

Mereka dihadirkan tim pembela Agus Ping Lo untuk menjadi saksi yang meringankan dan keterangannya didengarkan secara bersamaan.

Ketiga saksi meringankan ini secara bersama-sama juga mengaku tidak pernah mengetahui Alimin sebagai pemilik sah atas tanah yang disewa Agus Ping Lo.

" Saya taunya pemiliknya adalah Abdul Rahman, bukan Alimin," kata Marzuki.

Sementara saat ditanya tim pembela Agus Ping Lo terkait adanya pengukuran ulang dari pihak BPN Surabaya atas batas-batas objek tanah tersebut dibenarkan para saksi.

" Memang benar ada pengukuran batas batas tanah oleh BPN. Dan pengukuran itu infonya permintaan dari Polda," terang saksi Abd Rahman.

Diakhir persidangan, Kardi, salah seorang tim pembela Agus Ping Lo meminta agar majelis hakim meninjau lokasi tanah yang di klaim Alimin dengan bukti SHN Nomor 533 Tahun 1993. Namun, permintaan itu di tolak Hakim I Wayan Sosiawan.

" Silahkan tim penasehat hukum untuk membuktikan ketidakbenaran materiil yang didakwakan jaksa dan kami tidak perlu melakukan PS," kata hakim Wayan

Untuk diketahui, dalam kasus ini Agus Ping Lo di dakwa Jaksa Suci Anggraeni telah melanggar pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar