Pages - Menu

Halaman

Kamis, 08 Maret 2018

Dinilai Cacat Hukum, Hakim Tutupi Kesalahan Dakwaan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rifandaru, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara narkoba dengan terdakwa Amirin Mukminin dinilai telah salah melakukan penerapan hukum atas putusan sela yang dibacakan, Rabu (7/3/2018).

Putusan sela Hakim Rifandaru yang melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke pembuktian dianggap cacat hukum, lantaran telah mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid yang dinilai cacat formil dan materiil.

Cacatnya dakwaan jaksa Fathol ini diungkapkan Rahardi Sri Wahyu Jatmika, SH,MH., selaku penasehat hukum terdakwa Amirin usai persidangan.

Menurut Rahardi, adanya perbedaan penulisan identitas terdakwa  dari nama asli Amirin menjadi Amiril dalam dakwaan jaksa Fathol merupakan cacat formil. Namun, Hakim Rifandaru justru mengabaikan cacatnya surat dakwaan bernomor PDM.128/E.uh/2/01/2018 tersebut.

"Berdasarkan pasal 143 KUHAP telah dijelaskan secara tegas apabila dakwaan tidak cermat, maka tidak terpenuhinya syarat-syarat formil. Artinya surat dakwaan seharusnya batal demi hukum," pungkas Rahardi usai persidangan.

Tak hanya itu, surat dakwaan jaksa Fathol juga dinilai cacat materiil, karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci terkait volume barang bukti perkara ini.

"Dan menurut hukum hal demikian wajib dibatalkan dan harus dinyatakan tidak sah,"sambung Rahardi.

Kendati demikian, Advokat muda yang hobi dengan olah raga menebak ini mengaku tetap meghormati putusan hakim Rifandaru dan akan fighter saat persidangan pemeriksaan materiil perkara ini yang akan digelar satu pekan mendatang.

"Saya akan buktikan kalau terdakwa tidak bersalah,"ujar Rahardi.

Untuk diketahui, terdakwa Amirin ditangkap atas perbuatan yang tidak dilakukan dan diketahuinya. Peristiwa ini bermula saat Petugas dari Polsek Genteng menggerebek rumah Amiril dijalan Prapen gang Toha Surabaya yang diduga sebagai tempat untuk mengkomsumsi sabu yang dilakukan Bayu Dhimas Wicaksono (terdakwa lainnya) bersama Ary Maylandi Kelit pada 24 November 2017 lalu.

Ironisnya, Aparat dari Polsek Genteng ini justru melepas Ary Maylandi dan hanya menangkap Amirin dan Bayu. Dugaan kuat, lepasnya Ary dari penangkapan itu dikarenakan posisinya sebagai informan Polisi.

Saat Amirin dan Bayu ditangkap, Polisi mengaku menemukan barang bukti sabu, namun baik polisi maupun jaksa tidak menerangkan seberapa banyak berat sabu yang dikuasai oleh para terdakwa.

Kasus ini sempat viral dimedia online dan televisi lokal lantaran adanya kekerasan fisik yang dialami terdakwa Amiril saat proses penyidikkan di Polsek Genteng.  Kekeraaan fisik yang diduga dilakukan oknum Polisi itu diungkap oleh Sri Wahyuni, istri dari terdakwa Amirin, Jum'at (26/1/2018) lalu, saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Genteng di PN Surabaya.

Pada awak media, Sri Wahyuni mengaku, jika kekerasan fisik itu telah membuat muka suaminya lebam. Hal itu diketahui Sri Wahyuni setelah tiga hari pasca suaminya ditangkap anggota Polsek Genteng. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar