Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Maret 2018

Dua Profokator Bentrok Bonek VS PSHT Divonis Sesuai Peran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak, Dua orang profokator yang menyebabkan bentrok antara Bonek dan Peslilat PSHT di Jalan Balongsari Surabaya beberapa waktu lalu, divonis hukuman berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Undang-undang Pelanggaran Informasi dan Transaksi (ITE) lantaran telah menyebarkan hasutan melalui media sosial.


Oleh Hakim Syifa, Slamet divonis 2 tahun penjara dan denda 250juta subsider 2 bulan kurungan menyebarkan kiriman foto setelah terjadi bentrokan.

Sedangkan Jhonerlya Simanjuntak divonis lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500juta subsider 2 bulan kurungan. Beratnya vonis Jhonerlya karena dia berperan sebagai orang yang menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan

Ulah kedua terdakwa jni telah  menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT  hingga menyebabkan kebencian publik sampai terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek.

Bentrokan itu pun memakan dua korban dari PSHT, yakni Muhammad Anis  yang mengalami luka berat, dan Aris Eko Ristianto, tewas akibat dikeroyok oleh massa Bonek. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar