Senin, 12 Maret 2018
- Senin, Maret 12, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ang Donny Wijaya (30) Warga Raya Bukit Darmo Surabaya dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari kasus penggelapan uang penjualan sepeda motor merk Viar Type V 10 R Tahun 2016 dengan Nopol L 5944 VJ senilai Rp 25 juta yang dilaporkan Intan Mei Tudiyana Suginten, warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan Nomor 107 Surabaya.
Hakim Unggul Mukti Warso menyatakan tidak sependapat dengan surat dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Ang Donny Wijaya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Unggul menyatakan perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Ang Donny Wijaya bukanlah perbuatan pidana melainkan perdata atau onslagh. Hal itu itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, niat baik terdakwa Ang Donny Wijaya yang telah mengembalikan kerugian atas laporan Intan Mei Tudiyana Suginten melalui wesel dan telah diterima oleh pelapor menjadi salah satu alasan Hakim Unggul atas vonis onslagh ini.
"Terdakwa Ang Donny Wijaya terbukti melakukan penggelapan, tapi perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan tuntutan hukum (onslagh van alle rechtsvervolging,red)," ucap hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (12/3/2017).
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Unggul juga memulihkan nama baik terdakwa Ang Donny Wijaya.
"Memulihkan hak terdakwa Ang Donny Wijaya dalam kemapuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya,"sambung Hakim Unggul.
Vonis hakim Unggul ini langsung mendapat perlawanan dari Jaksa Damang Anubowo. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini langsung mengambil sikap melakukan upaya hukum.
"Kami kasasi,"ucap Jaksa Damang Anubowo menjawab pertanyaan hakim Unggul.
Terpisah, Advent Dio Randy,SH selaku penasehat hukum terdakwa Ang Donny Wijaya mengapresiasi putusan hakim Unggul Mukti Warso.
"Karena memang kasus ini perdata yang dipaksakan ke pidana,"terang Advokat muda yang akrab dipanggil Dio usai persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa Ang Dony awalnya didakwa oleh Jaksa Damang Anubowo dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun saat tuntutan, Jaksa Damang menyatakan terdakwa Ang Donny Wijaya terbukti melakukan penggelapan.
Perkara ini dilaporkan oleh Intan Mei Tudiyana Suginten. Warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan Nomor 107 Surabaya melaporkan terdakwa Ang Donny Wijaya karena telah menggelapkan uang penjualan sepeda motor Viar Type V 10 R Tahun 2016 dengan Nopol L 5944 VJ senilai Rp 25 juta. Tapi dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, sepeda motor tersebut dijual ke saksi Andik seharga Rp 19.500.000 dengan sepengetahuan pelapor.
Namun setelah terjadi jual beli itu, saksi pelapor Intan Mei Tudiyana Suginten ngotot jika sepeda motor tersebut terjual seharga Rp 25 juta dan melaporkan perkara ini ke Polisi, meski selisih nilai sebesar Rp 5 juta itu telah dikembalikan terdakwa Ang Donny Wijaya melalui wesel pos dan telah diterima oleh Intan Mei Tudiyana Suginten. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar