Senin, 12 Maret 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Nganjuk, Harjanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, yang  menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan suap mutasi jabatan yang diberikan ke Bupati Nganjuk Non Aktif, Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam kasus jual beli jabatan  terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini,  terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp 600 juta.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,"terang Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3/2018).

Menurut hakim I Wayan Sosiawan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbutan kedua terdakwa. Sehingga kedua terdakwa haruslah dijatuhkan hukuman  sesuai dengan perbuatannya.

"Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya,"sambung Hakim I Wayan Sosiawan.

Selain dijatuhi hukuman badan,  kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Mengadili, menghukum terdakwa Harjanto dan terdakwa Mokhammad Bisri  masing -masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 600 subsider 6 bulan kurungan,"kata Hakim I Wayan Sosiawan diakhir pembacaan putusannya.

Vonis hakim I Wayan Sosiawan ini sama dengan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan JPU Fitroh Rohcayanto pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, terdakwa Haryanto dan terdakwa Mokhammad Bisri belum menentukan sikap. Keduanya. menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui,  kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.

Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive