Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Maret 2018

Komandan Lantamal V Terima Audensi Tenaga Ahli DPR RI Terkait Tanah TNI AL Bandarejo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Kolonel Laut (P) Edwin, S.H., menerima Audensi anggota DPRD RI dengan Lantamal V tentang lahan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) TNI AL Bandarejo di RW 3 Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang dilaksanakan di lobby Yos Sudarso Markas Komando Lantamal V Surabaya Jl. Laksda M. Nasir no 56 Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (21/3/2018).

Turut hadir dalam acara tersebut Wadan Lantamal V Kolonel Marinir Nana Rukmana, S.E., Asrena Danlantamal V, Asintel Danlantamal V, Aslog Danlantamal V, Kadisfalan, Kadiskum dan Pabanfasjas Slog Lantamal V, semantara itu  staf ahli anggota DPRD diwakili oleh dua orang Staf Ahli yaitu  Ahmad Hidayat dan Rahmadi (Staf Ahli DPR RI) dari Drs. Henky Kurniadi, S.H., M.H. Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PDI Perjuangan.

Acara audensi diawali dengan perkenalan para pejabat Lantamal V oleh Danlantamal V dilanjutkan dengan paparan tentang Lahan TNI AL Bandarejo oleh Kadisfaslan Lantamal V. Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar juga turut menjelaskan bahwa penduduk Bandarejo pada tahun 1954 telah diberikan ganti rugi oleh Pihak TNI AL kepada 144 KK.

Selanjutnya Penduduk Bandarejo waktu itu, direlokasi ke Desa Sawah Polo, namun pada pelaksanaannya keberadaan tanah di Sawah Polo tersebut sudah ditempati oleh penduduk lainnya, sehingga penduduk asal Bandarejo ini kembali menempati lahan TNI AL di Bandarejo ini.

Sementara itu Pabanfasjas Slog Lantamal V Latkol Laut (KH/W) Alindri menjelaskan bahwa tanah tambak seluas 18 hektar, yang diklaim oleh penduduk Bandarejo, adalah milik TNI AL, dan sudah masuk ke dalam daftar kekayaan negara dalam Simak BMN.

Setelah mendapatkan paparan panjang lebar dari Lantamal V, Staf Ahli DPRD, Rahmadi Hidayat menjelaskan tentang maksud dan tujuan Audensi ke Lantamal V adalah untuk menyerahkan dokumen tuntutan masyarakat Bandarejo kepada Komandan Lantamal V.

“Kedatangan kami ke Lantamal V ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan Lahan TNI AL Bandarejo dengan warga, dan akan menyampaikan hasil dari pertemuan ini kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terangnya.

Bahwa Anggota DPPR RI akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan Tanah Bandarejo dan minggu depan akan menghubungi Pemkot dan DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi.

Menurutnya, dari hasil pertemuan atau Audensi akan disampaikan ke tingkat DPR RI, dengan penjelasan bahwa untuk mempertahankan keberadaan penduduk Bandarejo, akan sulit dikarenakan daerah tersebut merupakan Basis TNI AL.

Ia juga menjelaskan info dari penduduk tidak keberatan atas masalah rumah, akan tapi keberatan dengan masalah keberadaan tambak seluas 18 Hektar dan mereka  juga meminta ganti rugi masalah tambak tersebut.

Diakhir pertemuan itu, Ia berjanji  akan memfasilitasi dan membantu mempertemukan TNI AL dengan Pemkot Surabaya, untuk menyelesaikan supaya tidak menghambat pembangunan Poros Maritim dan Hasil pertemuan ini kami akan melaporkan ke tingkat atas.

Staf Ahli DPR RI ini juga meminta ijin untuk meninjau dan bertemu dengan warga yang tinggal di Lahan TNI AL Bandarejo. (arf)

3 komentar:

  1. Sy punya tanah tambak 5,6Ha didlm lokasi yg katanya sekarang disebut DBAL tsb.Sy punya Petok D dan tiap tahun bayar PBB.NJOP nya saat ini 486.000/m2.Entah kpd siapa kami minta tolong.Para pembeli tanah sy batal beli krn dihardik petugas jaga DBAL tsb.Mgkn mas2 wartawan Kabar Progresif bisa bantu kami mendapatkan kabar2 selanjutnya ttg hal ini ...Sy minta tlg.Ini nmr WA sy 081298522267

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya Ketua RW.03 Bulak Banteng Bandarejo Suramadu yg dimana daerah kami telah diklaim secara sepihak oleh pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal V. Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih karena media ini telah memuat berita tentang Derita masyarakat Bulak Banteng Bandarejo Suramadu yang sampai saat ini masih terisolasi dikarenakan warga tidak boleh memasukkan bahan material untuk renovasi ataupun membangun rumah mereka jika tidak ijin dulu ke pihak Lantamal V. Untuk apa harus ijin ? Karena kami membangun di tanah dan wilayah kami sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti surat tanah berupa Petok D dan bahkan ada yg memiliki sertifikat. Mohon maaf kepada redaksi Kabar Progesif.com yang terhormat ijinkan saya menyanggah pemberitaan media ini. Berita yang benar adalah bahwa menurut pernyataan Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar yang menjelaskan bahwa penduduk Bandarejo pada tahun 1954 telah diberikan ganti rugi oleh Pihak TNI AL kepada 144 KK, ADALAH SALAH ALAMAT. Yang dimaksud dokumen itu adalah di daerah Bandaran Kawedanan Nyamplungan sesuai isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Wedana Nyamplungan pada tahun 1954, yang menyebutkan bahwa disebelah utara dari kampung Bandarejo terdapat sebuah kampung yang bernama kampung Bandaran. Dan kampung Bandaran itu masuk Kawedanan Nyamplungan. Sedangkan wilayah kami pada tahun tersebut ikut wilayah administrasi Sukolilo. Jadi pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal V SALAH ALAMAT. Kalau redaksi ini butuh data yang akurat silahkan datang ke kampung kami Bulak Banteng Bandarejo Suramadu. Sekian terima kasih.

    BalasHapus
  3. Dan satu lagi, bahwa masyarakat Bulak Banteng Bandarejo tidak pernah pindah. Dari dulu sampai sekarang tetap di Bulak Banteng Bandarejo.

    Sedangkan yang dimaksud di media ini bahwa warga Bandarejo direlokasi ke Desa Sawah Pulo adalah Warga Bandarejo Bandaran Kawedanan Nyamplungan, BUKAN masyarakat Bulak Banteng Bandarejo Suramadu. Sekali lagi bahwa Dokumen dari TNI AL dalam hal ini Lantamal V adalah SALAH ALAMAT.

    BalasHapus