Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Maret 2018

KPK Tolak Imbauan Menkopolhukam Tunda Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengakomodir imbauan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang meminta menunda penetapan tersangka korupsi bagi calon kepala daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bahkan mengritik hal itu. Seharusnya, tekan Saut, pemerintah mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus mengintervensi KPK.

"Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut, Selasa, (13/3/2018).

Saut menegaskan, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Begitu juga terhadap para calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. Sebab, sambung Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Yang begitu tak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang saat ini masih jalan di tempat. Ini namanya membangun peradaban yang baik dan benar," kata Saut.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengimbau supaya KPK menunda rencana mereka mengumumkan sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan, menyikapi rencana KPK yang ingin melakukan pengumuman, sehingga masyarakat tidak memilih calon kepala daerah itu.

"Tidak ada paksaan (supaya KPK tidak melakukan pengumuman), semuanya imbauan," ujar Wiranto di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa 13 Maret 2018. Meski ditunda, ancaman hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak korupsi itu tetap ada.

Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah sekadar tidak ingin ada kegaduhan politik menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

"Penundaan semata-mata untuk tidak menimbulkan salah sangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto.

Harus Objektif

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudi Amali tidak mempermasalahkan pernyataan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 di 171 daerah.

Menurutnya, pernyataan Wiranto itu hanya sebatas imbauan, dengan pertimbangan menghindari kegaduhan selama pilkada berlangsung. Di sisi lain, KPK seperti diamanahkan Undang-Undang memiliki tugas pemberantasan korupsi dalam kondisi dan situasi apapun.

"Nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya, kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," kata Amali di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Politikus partai Golkar ini mengungkapkan sebelum ada pernyataan Menkopolhukam terkait permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018, Komisi II DPR RI telah memanggil KPK untuk membahas hal yang sama.

"Kami sudah pernah rapat konsultasi di sini. Mengundang KPK, Polri, Kejaksaan, tapi ada fraksi fraksi yang tidak setuju, sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," ujarnya.

Dalam kondisi saat ini menurut, Amali sikap pemerintah harus tetap dihargai, dan KPK tetap harus menjalankan tugasnya secara profesional.

"Silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif. Saya kira KPK tidak akan terpengaruh dengan pemilu," tegasnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar