Selasa, 13 Maret 2018
KPU Dukung KPK Umumkan Tersangka Calon Kepala Daerah
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan yang berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tentang pengumuman tersangka calon kepala daerah.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam kemarin, pihaknya menghormati KPK dalam melakukan proses hukum terhadap tersangka calon kepala daerah.
"Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU," kata Wahyu di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (14/3).
Karena kata dia, KPU tidak mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Wahyu mengatakan, KPU mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan baik KPK, Polri maupun Kejaksaan.
Wahyu menjelaskan alasan pemerintah untuk meminta penundaan seperti yang disampaikan Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah agar menjaga keadilan dalam proses pilkada.
"Kami bisa memahami pandangan itu, tetapi kami tidak berpendapat tentang hal itu. Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus tidak masalah bagi KPU," kata dia.
Meski demikian, Wahyu mengatakan KPU menggunakan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum terhadap calon yang menjadi tersangka.
Selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Wahyu menegaskan proses pencalonan dan tahapan pilkada akan terus berjalan. Secara administrasi partai politik juga tidak bisa mencabut dukungannya.
"Jadi tetap kandidat artinya hak dia sebagai kandidat diberikan sebagaimana mestinya. Kalau kemudian dia ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas, itu konsekuensi logis dari proses hukum," katanya.
KPU, kata dia juga tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK agar tersangka calon kepala daerah mendapat kompensasi untuk bisa berkampanye.
"Kami hormati hukum, silakan hukum berjalan, KPU berjalan sesuai dengan jadwal program," ujarnya.
Wahyu mencontohkan, pada 2015 pernah ada terpidana yang memenangkan pilkada setelah ditetapkan sebagai tersangka. Calon kepala daerah itu disebut tetap dilantik dan setelahnya baru diberhentikan.
"Setelah diberhentikan wakil kepala daerah, naik jadi kepala daerah. Pernah ada preseden seperti itu," ucapnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga tidak sependapat dengan sikap pemerintah yang meminta penundaan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah.
"Kenapa? Karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu misalnya ijazah palsu, tidak boleh dihentikan," ujar Rahmat terpisah.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata dalam konferensi pers usai rapat koordinasi. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar