Kamis, 01 Maret 2018
MoU, Tak Halangi Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bersikukuh akan tetap memproses hukum pelaku korupsi selama memenuhi unsur pidana.
"Kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum represif," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Berdasarkan nota kesepahaman yang diteken Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri, disebutkan bahwa jika penegak hukum tidak menemukan adanya kerugian negara dalam suatu laporan, maka laporan itu akan dikembalikan pada Kemendagri sebagai pihak pertama.
Hal tersebut dianggap sebagai kesalahan administrasi dalam penanganan laporan masyarakat. Kemudian, dalam poin selanjutnya disebutkan, kriteria kesalahan administrasi yakni jika terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Prasetyo mengatakan, pelanggaran administrasi dan pidana merupakan dua hal yang berbeda.
"Pelanggaran administrasi selesaikan secara administrasi. Tapi, kalau pidana, kriminal, korupsi, kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak," kata dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.
Meski demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi, hal itu akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat hukum akan menindaklanjuti.
"Kalau memang itu pelanggaran administrasi, akan ditindaklanjuti oleh APIP. Kalau memang tindak pidana, APIP akan menyerahkan ke APH, apakah itu nanti Kejaksaan atau Kepolisian," kata Ari.
Namun, jika oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berniat mengembalikan uang negara yang di korupsi, Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar