Selasa, 13 Maret 2018
Selasa, Maret 13, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Griya Telaga Mas (GTM), Perusahan pengembang Apartemen Batakan Hills yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terancam bangkrut.
Pasalnya, perusahaan pengembang itu dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Dudi, salah seorang konsumen atau pembeli apartemen Batakan Hils.
Permohonan PKPU yang diajukan warga Bandung ini mulai disidangkan perdana, dengan agenda rapat pertama kreditur yang dihadiri oleh pihak pemohon, termohon dan pihak-pihak Bank yang membiayai pembangunan apartemen tersebut.
Dalam rapat pertama kreditur itu, Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, dan Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, selaku Pengurus yang ditunjuk pihak pemohon membuka rapat dengan melakukan pengumpulan data-data. Selain itu, juga masih ada kemungkinan upaya perdamaian yang akan ditawarkan oleh pihak Debitor.
"Tiga tahun proyek pembangunan Apartemen ini mangkrak dan tidak ada kejelasan dari pihak Developer, karena itu kami ajukan permohonan pkpu agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,"kata Kuasa hukum Pemohon usai rapat kreditor, Selasa (13/3/2018).
Sementara itu, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus mengatakan alasan mangkraknya pembangunan apartemen itu dikarenakan adanya penghentian pengucuran dana dari pihak Bank.
"Saat ini pihak PT Griya Telaga Mas masih berupaya mencari investor untuk melanjutkan kembali pembangunan yang telah mangkrak selama tiga tahun dan hanya baru diselesaikan 50 persen,"terang Dimas saat dikonfirmasi usai rapat pertama kreditor.
Selain itu, pihak Pengurus telah membuka Posko Pengaduan yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para konsumen yang menjadi korban.
"Posko pengaduannya sudah kami buka, tujuannya mendata semua konsumen yang menjadi korban," sambung Dimas.
Terpisah, Muhammad selaku kuasa hukum PT Griya Telaga Mas membenarkan proyek pembangunan Apartemen Batakan Hills itu menghentikan kegiatan pembangunannya dikarenakan adanya peraturan baru dari OJk
"Rencananya ada 300 unit kamar yang akan dibangun dan sebagian sudah terjual, ada yang membayar lunas dan ada yang belum lunas,"ujarnya. (Komang)
Related Posts:
Pengusaha Tan Imam Maulana Mengaku di dzolimiSudah Bangkrut, Dipenjara, Harta pun Mau ‘Dirampok’ KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh tragis nasib yang dialami Tan Imam Maulana (48) warga Jalan Darmo Harapan Indah Surabaya. Pria pengusaha ini harus berjuang mati-ma… Read More
Bikin Account Facebook Palsu dan Kuras 'Harta' Dokter, Pasutri Asal Lumajang Diadili KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hati-hati bila menjalin pertemanan melalui jejaring sosial facebook, bisa saja anda akan menjadi korban penipuan, seperti yang dialami dr Bambang.Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai pet… Read More
Ingin Kuasai Perhiasan, Yoni Tega Menghabisi Nyawa NeneknyaKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlakuan terdakwa Yoni Alfarisi benar-benar sadis, hanya Hanya karena ingin menguasai perhiasan milik neneknya, Pemuda 19 tahun asal Sedati Sidoarjo ini tega membunuh neneknya dengan cara … Read More
AKBP Ernarni diadili Karena Nipu Puluhan Calon Bintara PolriKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karir Ernani Rahayu sebagai anggota Polri nampaknya bakal berakhir di pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), setelah kasus penipuannya diperkarakan oleh para korban yang gagal masuk menjad… Read More
AKBP Ernani Ngaku Hanya Terima Rp 1,5 Milliar dari Hasil Nyalo Pendaftaran Bintara Polri.KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penipuan pendaftaran colon Bintara Polri dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Terdakwa Adi Wicaksono kembali dilanjutkan.Persidangan ini digelar secara terpisah dan disidangkan… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar