Pages - Menu

Halaman

Kamis, 26 April 2018

Aset Dikembalikan, Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Gelora Pancasila


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar edan!!! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menghentikan dugaan korupsi Gelora Pancasila tanpa harus menyeret tersangka yang terlibat dalam kasus hilangnya aset pemkot surabaya bernilai miliaran rupiah itu.

Kejati Jatim berdalih penghentian kasus dugaan korupsi tanpa harus menjebloskan tersangka ke dalam balik jeruji penjara ini lantaran pihak yang menguasai bangunan tersebut yakni PT Setia Kawan telah berkomitmen menyerahkan sepenuhnya aset senilai Rp. 180 Miliar itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Tak ayal keberhasilan Kejati Jatim ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat bahkan korps Adhiyaksa. Pasalnya penghentikan penyelidikan tanpa harus mencari siapa dalang dari pelaku tersebut dikhawatirkan akan merusak citra korps Adhiyaksa. Bahkan ada kelakar bila hukum di tangan Kejati Jatim bakal tumpul ke atas tapi tajamke bawah.

" Kita hentikan penyelidikan ini. PT Setia Kawan berjanji mengembalikan aset Gelora Pancasila ke  Pemkot Surabaya." terang Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Kamis (26/4/2018).

Sebelumnya Kejati Jatim berusaha membongkar siapa yang menyerobot aset Pemkot Surabaya berupa Gelora Pancasila senilai Rp. 180 Miliar dengan memeriksa beberapasaksi dari PT Setia  Kawan.

Bahkan pihak penyidik pun telah melakukan pencekalan  terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar