Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 April 2018

Bahas Penataan Kawasan Masjid Al-Akbar, Mantan Wapres Tri Soetrisno Ingin Bertemu Walikota dan Gubernur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menata kawasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Namun sebelum penataan dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengelola Masjid.

Pasalnya, selain penataan kawasan, pembahasan lainnya menyangkut peralihan tanah milik pemkot Surabaya itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.

“Tanah kalau dibangun Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas tidak mengambang” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha. Rabu (18/4)

Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat ke dalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan.

Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya untuk Masjid Nasional dilakukan pada walikota sebelumnya.

“ Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset pemerintah kota” tuturnya.

Eri mengatakan, dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya, Tri rismaharini.

“ Kira –kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yang diwakafkan ke masjid. Karena kalaupun dihibahkan maka harus ke badan hukum misalnya ke yayasan.

“ Saat ini draft Permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yang diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi kita menunggu aturan itu, tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap menjadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim." ujar Mantan Kabag Bina Program.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan, pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.

“ Intinya ini untuk kemashalahatan umat, Makanya diselesaikan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, penataan yang akan dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area tersebut.

Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah menambah keasrian kawasan tersebut. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar