Selasa, 03 April 2018
Home »
Hukum
,
Metropolis
» Berhasil Selamatkan Aset, Pemkot Surabaya Sediakan Lahan untuk Rumah Jabatan Kajati Jatim
Berhasil Selamatkan Aset, Pemkot Surabaya Sediakan Lahan untuk Rumah Jabatan Kajati Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal memiliki rumah jabatan baru.
Rumah dinas baru akan dibangun di Jalan Ngagel Raya No. 215 – 217 Surabaya. Rumah jabatan tersebut menempati lahan milik PDAM Surya Sembada Surabaya yang luasnya 1.100 meter persegi.
Walikota Surabaya, Tri rismaharini, saat memberikan sambutan peletakan baru pertama rumah jabatan Kajati Jatim, Selasa (3/4) menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan sumbangsih dalam pengembalian aset milik pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Beberaa aset yang berhasil diselematkan, diantaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, dan Kolam Renang Brantas yang masih dalam proses.
Di hadapan pimpinan kejaksaan se- Jatim, pejabat Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) dan Pemkot Surabaya, Risma mengungkapkan kenangannya di beberapa aset yang sempat lepas ke pihak ketiga.
“ Dulu kalau saya Volley di Gelora Pancasila. Kalau di kolam renang Brantas, saya bisa renang di sana,” terangnya.
Walikota yakin masyarakat pasti gembira dengan kembalinya sejumlah aset daerah tersebut. Ia mengakui, untuk berupaya bekerjasama dan menjaga keharmonisan dengan aparat lainnya. Risma yakin dengan sinergi, pemerintahan akan berjalan dengan baik.
“Dengan sinergi kualitas layanan ke masyarakat akan jauh lebih baik,” paparnya.
Aset Pemkot Surabaya yang saat ini di kelola PDAM yang berada di Jalan Raya Ngagel, selain rumah jabatan yang di pinjam pakai untuk rumah jabatan Kajati Jatim, juga ada dua rumah yang digunakan untuk kantor PU.
Risma mengatakan, bahwa anggaran pembangunan rumah jabatan menggunakan anggaran dari Pemprop Jatim, sedangkan Pemkot Surabaya hanya menyediakan lahan yang sifatnya pinjam pakai. Ke depan, untuk proses hibah ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus melalui persetujuan dari DPRD Surabaya.
“ Kan gak ada biaya untuk mereka (Kejaksaan) sewa, kontrak (rumah)." paparnya.
Saat ditanya, apakah penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya untuk rumah dinas Kajati Jatim sebagai apresiasi atas bantuan dan kerja keras kejaksaan yang ikut membantu dalam penyelamatan aset, Risma enggan menjawab, Walikota perempuan pertama di Kota buaya ini hanya tersenyum sumringah.
Namun, ia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya membantu aparatur pemerintah lain yang selam ini belum memiliki kantor di Surabaya.
“ Kayak komisi Yudisial yang belum ada kantor, saya coba bantu carikan lahan,” janjinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap, rumah jabatan yang sifatnya pinjam pakai segera dihibahkan ke kejaksaan. Bahkan, harapannya, sebelum diresmikan rumah jabatan sudah dihibahkan.
“ Tentunya dengan persetujuan DPRD,” katanya singkat.
Marulli mengaku, sejak tahun 1962 Kajati Jatim menempati rumah dinas di Jalan Jimerto 16. Rumah tersebut merupakan pinjaman dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
“ Bayangkan kajati nempati rumah pinjeman, kalau rusak yang menempatin yang memperbaikinya,” tuturnya.
Kajati Jatim menyatakan sebanyak 29 kejati telah menempati rumah di jalan Jimerto, yang berdekatan dengan rumah dinas Walikota. Ia berencana mengusulkan, rumah dinas yang berada di Jimerto untuk digunakan Wakajati Jatim. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar