Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 April 2018

Berkas Perkara Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Dinyatakan P21


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penembakan mobil Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ery Cahyadi yang menjerat Rocye Muljanto sebagai tersangka memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Sudah P21," terang Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo,SH,MH singkat saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).

Usai dinyatakan P21, lanjut Didik, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka Rocye Muljanto dari penyidik Polrestabes Surabaya.

" Belum bisa pastikan kapan pelimpahan tahap II nya, kami masih menunggu dari penyidik," sambung pria yang akrab disapa Dadit ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya ini akan ditangani oleh dua orang JPU, mereka adalah Kasipidum Didik Adyotomo dan JPU Ali Prakoso.

Dalam kasus ini, tersangka Rocye Muljanto dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Untuk diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi diberondong tembakan sebanyak 11 kali.

Penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018). Saat itu, mobil diparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Pukul 16.45 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung digelar. Hasilnya, ada 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar