Senin, 02 April 2018
Ditahan Kejati, Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Mencak-Mencak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soendari, tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya memberontak saat akan ditahan oleh Peyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Senin (2/4).
Wanita berkerudung itu tak terima atas penahanannya. Dia mengklaim tidak bersalah dan menantang Kejati Jatim untuk membuktikan perbuatannya.
"Gendeng ta (gila apa), saya gak mau masuk Rutan, Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,”ucap Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.
Lebih satu jam Soendari marah-marah dan membuat petugas Kejati Jatim bersikap tegas, dengan langsung menggiring Soendari menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari akhirnya menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Soendari akhirnya dibawa petugas menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Terpisah, Adil Pranajaya selaku kuasa hukum Soendari menilai, penyidik terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini.
“(Penyidik) terlalu terburu-buru," singkatnya kepada wartawan.
Sementara itu, Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.
“Tadi (tersangka) diperiksa dari pukul 09.WIB,” ujarnya.
Soendari ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.
Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah.
“Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” beber Richard.
Lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,”jelas Richard. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar