Senin, 02 April 2018
Senin, April 02, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital memasuki babak final.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.
Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (2/4/2018).
Terpisah, M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
"Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,"pungkas Soleh usai persidangan.
Terpisah, Kasubag Bidang Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d.
"Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,"terang pria berpangkat satu melati dipundaknya pada awak media usai persidangan.
Karena perkaranya sudah diperiksa, lanjut Aloysius, tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pra peradilan.
"Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa,"sambung Aloysius.
Seperti diketahui, Pada permohonan praperadilannya itu, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun disaat permohonan pra peradilan itu disidangkan, Pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu juga mulai disidangkan.
Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.
Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan dua dokter independen.
Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi
Terpisah, Peristiwa pelecehan seksual ini berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.
Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.
Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.
"Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.
Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis.
"Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.
Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka.
Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Komang)
Related Posts:
Kejati Kaitkan Manipulasi dengan Krisis BBM Atas Dugaan Manipulasi Tera Meteran SPBU KABARPROGRESIF.COM : Penyelidikan dugaan manipulasi tera meteran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jatim terus didalami. Keterkaitan manipulasi tera dengan krisis BBM yang menimbulkan panic buying,… Read More
Eksekusi Gudang Kalimas Masih Berlanjut KABARPROGRESIF : Sebanyak 210 Personil dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlihat masih bersiaga di lokasi eksekusi gudang di jalan Kalimas Hilir 1/182 Surabaya.Menurut Juru Sita PN Surabaya , Joko Subagy… Read More
Penanganan Korupsi Bimtek Masih Berlanjut KABARPROGRESIF.COM : Pihak Polrestabes Surabaya merespon kritikan Judicial Eximination Institute (JEI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan bimbingan teknik (bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010. JEI menilai pen… Read More
Eksekusi Ricuh, Polisi dilempari Cairan Cabe KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi lahan tanah dan bangunan seluas 5650 meter persegi di Jalan Kalimas Hilir 1/182 Surabaya akhirnya berhasil dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/9).Proses eksekusi ini sempat men… Read More
Fathorrasjid Tuding Kejati ‘Lindungi’ dr Bagoes KABARPROGRESIF.COM Mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (5/9) siang. Bekas terpidana kasus korupsi dana hibah Program Pengembangan Sosial dan Masyarakat (P2SE… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar