Pages - Menu

Halaman

Selasa, 24 April 2018

Kabag Hukum Anggap Perda Minhol Berada Ditangan DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menegaskan bahwa proses pengundangan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman berlakohol secara total sekarang berada tangan DPRD.

Hal ini berkaitan dengan rekomendasi kajian terkait Perda itu dari Pemprov Jawa Timur.

"Karena berdasarkan kajian itu, bahasanya adalah pembatasan dan bukan pelarangan total," kata Ira seusai melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (24/4/2018).

"Untuk itu, hasil kajian yang diberikan lalu kami kirimkan kepada DPRD Kota Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2016 untuk meminta tanggapan karena statusnya itu adalah Perda Inisiatif. Jadi, sebelum mengundangkan itu, kami menunggu tanggapan DPRD Kota Surabaya terlebih dahulu," tambahnya.

Di sisi lain, Ira juga mengungkapkan bahwa Perda nomor 1 tahun 2010 sesungguhnya sudah cukup meregulasi tentang minuman beralkohol.

"Tinggal sekarang menunggu penegakannya dari Satpol PP," tegasnya.

"Kalau mau ditarik ke pihak kepolisian pun juga sebenarnya bisa melalui KUHAP. Kan unsur pidananya juga sudah ada," pungkas Ira. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar