Rabu, 18 April 2018
Kejari Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL RPH Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Tanjung Perak telah menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Sunaryo, Ketua pengadaan barang dan Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.
"Benar, Kedua tersangka yakni S dan LR kami tahan senin kemarin. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andy Ardani, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Dijelaskan Andy Ardani, pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya tersebut tidak sesuai dengan bestek dan pembangunannya didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
"Kerugian negaranya sekitar 200 juta rupiah,"jelas Andy Ardani saat ditanya kerugian negara pada kasus ini.
Pada kasus dugaan korupsi ini, tersangka Sunaryo dan Lutfia Rachmad disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang R. I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Kasus korupsi ditubuh PD RPH Surabaya ini berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar