Rabu, 25 April 2018
Kembangkan Penyidikan, KPK Panggil Dua Saksi dalam Dugaan Suap Proyek di Kebumen
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam, Rabu (25/4/2018).
Dua orang yang akan diperiksa itu adalah Sulchan dari pihak swasta kontraktor, dan seorang wiraswasta bernama Barli Halim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk KML (Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen. Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati.
Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar