Selasa, 03 April 2018
KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan, Selasa (3/4/2018).
Mantan President & CEO PT Citilink Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Albert diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia yang jadi tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Selain Albert, KPK juga memeriksa pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elizabeth Enny Kristiani.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar