Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Rabu, 04 April 2018
Selain Polda Jatim Sukmawati Soekarnoputri Juga Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tak hanya dilaporkan di Polda Jatim oleh PWNU Jatim, Sukmawati Soekarnoputri juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Denny Adrian ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.
Tuduhan ini terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati saat gelaran fashion show Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Denny menilai puisi yang dibacakan Sukmawati telah mengdiskreditkan Islam. Dia mengaku tindakannya itu dilakukan atas kehendak pribadi.
"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan [tuduhan] penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Menurutnya, tuduhan itu disampaikan karena Sukmawati telah membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Selain itu, Sukmawati dinilai telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan umat Islam untuk melaksanakan salat.
Dia juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.
"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azan-Mu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," tuturnya.
Laporan Denny diterima dengan nomor polisi : LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Politikus Hanura Ikut Melapor
Pada waktu yang sama, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama.
Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.
"Kalau saya secara pribadi ya (melaporkan), dia (Sukmawati) sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Maksudnya jangan menggunakan kata-kata yang kontroversi yang membuat gerah dan geram umat lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Menurut Amron, bacaan puisi tersebut seharusnya telah dikaji terlebih dahulu oleh Sukmawati sebelum dibacakannya di panggung. Dia juga meminta Sukmawati mengklarifikasi apa yang telah diucapkannya.
"Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statementnya Ahok," tuturnya.
Dalam laporan tersebut Sukmawati dinilai melanggar Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar