Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 24 April 2018
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov mengaku kaget dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia menyatakan majelis hakim tak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.
"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Meski begitu, Setnov mengaku tetap tetap menghormati dan menghargai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Setnov mengaku tengah memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum banding atas vonis 15 tahun bui tersebut.
"Saya tetap hormati menghargai dan saya lagi minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga dengan pengacara," tuturnya.
Dalam kasus ini, Setnov mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalam pengurusan anggaran sampai pengadaan proyek e-KTP. Setnov juga tak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Masalah tender, masalah apa yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan semua. Dan tidak pernah dari awal, tidak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga," kata dia.
Lebih lanjut, Setnov mengaku sudah kooperatif dengan penyidik maupun penuntut umum KPK selama proses hukum perkara korupsi e-KTP ini. Setnov juga telah menyerahkan daftar penerima uang proyek e-KTP sebagai bagian permohonan justice collaborator (JC).
"Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain divonis 15 tahun penjara, pengadilan memerintahkan Setnov membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar