Kamis, 26 April 2018
Home »
Metropolis
» Soal Perda Mihol, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Beda Pendapat
Soal Perda Mihol, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Beda Pendapat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Desakan Mazlan Mansyur ketua komisi B DPRD Surabaya kepada Pemkot agar Perda no 6/2016 segera diundangkan, ternyata tidak diamini oleh seluruh anggotanya. Salah satunya oleh Anugrah Ariyadi yang saat ini menduduki posisi wakil ketua di komisi B DPRD Surabaya.
Betapa tidak, Anugrah Ariyadi mengatakan bahwa belum diundangkannya perda no 6/2016 bukan berarti Pemkot Surabaya tidak punya cantolan hukum untuk bertindak, karena masih memiliki Perda sebelumnya yakni Perda 1/2010 dan Perda 2/2014.
“Pemkot sudah menjalankan proses sesuai ketentuan yang ada, dimana saat itu sudah ada hasil kajian klarifikasi Gubernur yang ditembuskan kepada DPRD,” ucapnya kepada media ini. Rabu (25/4/2018)
Dan terkait hasil klarifikasi tersebut, lanjut dia, Pemkot sudah menyampaikan surat permohonan tanggapan kepada DPRD tgl 19 Agustus 2016 namun sampai saat ini belum mendapatkan respon.
Tidak hanya itu, Anugrah juga ingin meluruskan maksud dan tujuan kalimat “pelarangan mihol secara total”. Karena menurut dia, mihol yang bakal dilarang dan ditertibkan adalah yang tidak memiliki lisensi dan ijin edar alias ilegal dan jenis oplosan.
“Saya luruskan, jenis mihol yang beredar itu ada beberapa jenis diantaranya mihol berlisensi dan yang tidak berlisensi serta oplosan, dan mihol yang berakibat meninggalnya warga kota Surabaya itu jenis oplosan, bukan yang resmi, yakni yang telah memegang ijin edar yang dikeluarkan oleh Disperindag,” tuturnya.
Jadi, lanjut politisi asal Fraksi PDIP ini, pelaku usaha yang telah mengantongi ijin sebagaimana mestinya dan menjual mihol yang resmi (berlisensi) itu tidak ada persoalan.
“Jangan di gebyah uyah (disama-ratakan), maka pelaku usahanya tidak usah terpengaruh dengan opini yang beredar, jika ada yang mengatakan bahwa Surabaya akan dibersihkan secara total dari semua jenis mihol, itu tidak benar,” tandasnya.
Ditanya alasan dan tujuannya meluruskan kabar yang beredar, Anugrah mengatakan jika sejak pemberitaan soal Perda no 6/2016 itu digulirkan dengan kalimat sapu bersih mihol, ternyata berdampak buruk terhadap sejumlah pelaku usaha di Surabaya.
“Kita memang sepakat untuk membasmi habis peredaran mihol tetapi kepada jenis yang tidak punya ijin edarnya dan yang oplosan, tetapi untuk yang berlisensi dan pelaku usahanya juga mengantongi ijin, tidak ada masalah,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya saat ini masih memliki Perda 1/2010 terkait Perizinan SIUPMB dan pengaturan penjualan mihol gol A,B dan C, serta Perda 2/2014 pada Pasal 11 ayat (1) huruf o, larangan menjual/meminun minhol di jalur hijau, taman, tempat umum, dan pasal 27, larangan menjual/mengedarkan minhol yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar