Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 03 Mei 2018

Anak Bos Liek Motor Jalani Sidang Kasus Penembakan Mobill Pejabat Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/5)

Sidang kasus ini digelar di ruang Garuda PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Anne Lusiana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Tepat pukul 09. 10 WIB, Jaksa Ali Prakoso membacakan surat dakwaannya dan dilanjutkan dengan pembuktian lantaran terdakwa Royce Muljanto melalui tim pembelanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang perdana tersebut, mereka adalah  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, dua security Perumahan  Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya yakni
Muhamad Sudaryanto dan Arik Triyono serta saksi J Agung Sulistya dari Polrestabes Surabaya.

Selain mendengarkan keterangan keempat saksi tersebut, Jaksa Ali Prakoso membacakan beberapa keterangan saksi yang tidak hadir pada persidangan. Keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan itu adalah keterangan saksi ahli Langgeng Bayu Laksono (ahli dari Polda Jatim), Erikermawan Prasetyo (ahli dari Perbakin), Ragil Ismanto dari Polrestabes Surabaya dan Fadli Badjeber, anggota Sat Pol PP Pemkot Surabaya.

Pada dakwaan jaksa, Anak Bos Liek Motor itu didakwa melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Seperti diketahui, Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto di bongkar oleh Pemkot Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar