Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 17 Mei 2018

Bupati Bengkulu Selatan, Istri, dan Keponakannya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Pertama, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut Basaria, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.

Terakhir, KPK mentapkan Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.

Basaria mengatakan, Dirwan, istrinya dan Nursilawati diduga menerima suap dari Juhari. Menurut Basaria, ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta.

Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang akan dikerjakan oleh Juhari. Dirwan, Hendrati dan Nursilwati disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Juhari selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar