Kamis, 03 Mei 2018
Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ke tingkat penuntutan. Abdul terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah) dari penyidik ke penuntut umum, jadi pelimpahan tahap kedua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/5/2018).
Febri menjelaskan dalam waktu dekat berkas perkara Abdul Latif akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam proses penyidikan terhadap Abdul, KPK telah memeriksa 43 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dalan Unit kerja di RSUD Damanhuri Barabai, anggota panitia pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, direktur sejumlah perusahaan swasta, dan pihak swasta lainnnya.
Sebelumnya KPK juga melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit ke tingkat penuntutan.
KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Selain Fauzan Rifani dan Abdul Basit, KPK juga menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto. Commitment fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar