Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 14 Mei 2018

Inilah Jurus Anak Bos Liek Motor Untuk Patahkan Dakwaan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/5).

Pada sidang yang digelar diruang Garuda tersebut,  terdakwa Royce Muljanto melalui tim penasehat hukumnya menghadirkan dua orang ahli yang meringankan perbuatan anak dari Bos Liek Motor.

Dua saksi itu adalah, Sapta Aprilianto, Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga  dan Firtian Judiswandarta dari Perbakin Jawa Timur.

Dalam keterangan yang didengar secara terpisah, dua saksi meringankan tersebut dihadirkan untuk mematahkan dakwaan jaksa.

Tujuan mematahkan dakwaan Jaksa itu dapat dilihat saat Ahli Pidana, Sapta Aprilianto menjawab pertanyaan terkait  UU Darurat Pasal 1 ayat (1) Tahun 1951.

"UU Darurat 1951 haruslah ada pembaharuan karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini, UU tersebut di keluarkan karena pada tahun tersebut adalah masa peralihan dari penjajahan Belanda karena banyaknya masyarakat yang memiliki senjata setelah melucuti persenjataan dari penjajah. Sehingga presiden terpaksa mengeluarkan UU tersebut,"terang Sapta Aprilianto saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Ali Prakoso.

Tak hanya itu, Dosen Fakultas Hukum Unair ini juga mengatakan, jika Pasal 335 yang dijeratkan pada terdakwa Royce Muljanto merupakan pasal karet yang penjelasan frasa dalam pasal tersebut sebagian sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Itu pasal karet, karena MK pernah memutuskan saya lupa nomernya, bahwa frasa kata tidak menyenangkan dihilangkan, pasal tersebut haruslah ada subjek hukumnya yaitu orangnya saat terjadi tindak pidana,"terang Sapta Aprilianto menjawab pertanyaan dari tim pembela terdakwa Royce Muljanto.

Terkait apabila pelaku mengalami gangguan kejiwaan setelah di periksa oleh dokter ahli kejiwaan, pengacara terdakwa menanyakan adakah kemungkinan pelaku bisa terlepas dari jerat hukum.

Tak berhenti sampai disitu saja, tim pembela terdakwa Royce Muljanto juga memunculkan jurus baru untuk bisa melepaskan anak Bos Liek Motor ini dari jeratan hukum. Melalui pertanyaan ilustrasinya, tim pembela mengarahkan adanya kelainan jiwa yang disandang kliennya.

"Jadi bila pelaku sebelum, saat melakukan dan sesudah melakukan tindak pidana terbukti menderita kelainan jiwa bisa lolos dari jeratan hukum, tapi bila tidak menginsyafi ataupun menyesali perbuatannya maka bisa dijerat bila melakukan perlawanan hukum,"kata Dosen Fakultas Hukum Unair saat menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Royce Muljanto.

Sementara, saksi Firtian Judiswandarta dari Perbakin Jawa Timur ini dihadirkan untuk menjelaskan seputar legalitas senjata yang dipakai terdakwa Royce Muljanto untuk menembaki mobil pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi.

Pada keterangannya Saksi dari Perbakin ini memberikan keterangan bahwa terdapat perbedaan antara senjata api (senpi) dan air gun, menurutnya perbedaan itu terletak pada amunisinya. Senpi menggunakan amunisi berisi mesiu sedangkan air gun tidak.

"Kalau senpi itu selongsong pelurunya berisi mesiu dan apabila ditembakkan akan mempunyai daya ledak, sedangkan air gun tidak menggunakan mesiu,"terangnya.

Terkait regulasi kepemilikan air gun, lanjut Firtian, berbeda dengan kepemilikan senjata api.

"Kalau senjata api harus memperoleh perijinan  dan mendapat rekomendasi dari Perbakin dan mendapat sertifikasi, apabila lolos dalam sertifikasi, maka Perbakin akan merekomendasikan ke Polda Jatim," sambung Firtian.

Seperti diketahui,  Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar