Jumat, 25 Mei 2018
KPK Periksa 12 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Jumat (25/5/2018).
Mereka yang diperiksa adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar