Kamis, 17 Mei 2018
- Kamis, Mei 17, 2018
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana korupsi dalam kasus yang melibatkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Dalam kasus ini, Fuad telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"Dari fakta-fakta di penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan Tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (17/5/2018).
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Fuad selama 30 hari ke depan.
"Hari ini Kamis, dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Bupati Kebumen, Mohammad Yahya)," ujar Febri.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar