Rabu, 16 Mei 2018
Lagi, Pomal Lantamal V Berhasil Ringkus Disertir
KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Luar biasa, mungkin kata yang pantas diucapkan, karena gerak aktif dan sinergitas Pomal Lantamal V dalam mencari dan menangkap disertir kembali membuahkan hasil dengan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap Kopda FRZ di Prigi Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V Letkol Laut (PM) Joko Tri Suhartono di Mako Pomal Lantamal V, Jl. Hang Tuah No. 1 DBAL, Ujung, Surabaya, Rabu (16/5).
“Memang benar, tim QRAT (Quick Reaction Team) Pomal Lantamal V berhasil mengamankan satu orang disertir di Prigi Trenggalek yang telah diproses secara in Absentia melalui pelimpahan Berkas Perkara Pidana Nomor BPP.431/18/IV/2018 tanggal 27 April 2018 ke Otmil Surabaya,” ujarnya.
Menurut Joko -sapaan akrab Danpomal Lantamal V ini- penangkapan Kopda FRZ diawali ketika yang bersangkutan menginap di rumah Sdr. Kurdian di Desa Gemoharjo RT 16 RW 02 Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Selama kurang lebih satu minggu Ia menginap dirumah temennya tersebut sejak 7 - 15 Mei 2018 lalu.
Hal ini menarik perhatian Ketua RT Sdr. Supiyan yang mendatangi rumah Sdr. Kurdian dengan maksud menanyakan keperluan dan tujuan keberadaan Kopda FRZ lalu meminta identitas Kopda FRZ yaitu berupa KTP, namun Kopda FRZ tidak dapat menunjukan KTP dengan alasan hilang, kemudian Kopda FRZ menunjukan identitas berupa KTA TNI AL, SIM B2 TNI dan SIM C Polri.
Kemudian setelah mendapatkan identitas tersebut Sdr. Supiyan pergi meninggalkan Kopda FRZ dan menaruh curiga kepada Kopda FRZ sebagai anggota TNI AL gadungan.
Pada saat Kopda FRZ berada di pasar ikan, Sdr Kurdian menghubungi FRZ dan memberitahu kalau diminta bertemu dengan Babinsa dirumahnya. Babinsa kemudian mendata Kopda FRZ dan selanjutnya berkoordinasi dengan Komandan Posal Prigi karena ybs adalah anggota TNI AL.
Komandan Posal Prigi selanjutnya berkoordinasi dengan Kadislidkrimpamfik Pomal Lantamal V Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi S, S.T., M.Tr. Hanla dan menginformasikan adanya oknum TNI AL yang mencurigakan karena satuannya di Rumkital Ewa Pangalela Surabaya tetapi pada saat jam dinas berada di Prigi Trenggalek.
Setelah dilakukan pengecekan data oleh Kadislidkrimpamfik maka diketahui bahwa Kopda FRZ adalah Disertir yang telah diproses secara in Absentia melalui pelimpahan Berkas Perkara Pidana Nomor BPP.431/18/IV/2018 tanggal 27 April 2018 ke Otmil Surabaya.
Kemudian Kadislidkrimpamfik bergerak cepat dengan meluncurkan 4 personil QRAT (Quick Reaction Team) untuk menangkap dan membawa Kopda FRZ ke kantor Pomal Lantamal V guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut Joko pun menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penegakkan disiplin dan hukum, salah satunya pengejaran terhadap para disertir ini, hal ini untuk mengeliminir potensi pencemaran nama baik intitusi TNI AL oleh para disertir pada saat pelariannya.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar