Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Mei 2018

Notaris Lutfi Affandi Sebut Tuntutan Jaksa Dipaksakan dan Imajiner


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 1 tahun penjara yang dijeratkan pada Notaris Lutfi Affandi,SH.,M.Kn oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya mendapat perlawanan.

Perlawanan dalam bentuk nota pembelaan dibacakan Jb Rahardjo, SH selaku penasehat hukum Lutfi Affandi  pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/5).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pesta Sirait,SH,MH, tim pembela Notaris Lutfi Affandi menegaskan adanya upaya paksa untuk mengkriminalisasi kliennya.

Dugaan kriminalisasi itu diakui Rahardjo terungkap saat perkara ini mulai disidangkan di PN Surabaya. Nah, dalam sidang itulah akhinya membuka tabir kebenaran, jika Notaris Lutfi Affandi tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Pelapor yakni Hj Puji Lestari.

Kebenaran Notaris Lutfi Affandi tidak pernah menerima uang itu terungkap saat Jaksa Djuariyah menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Ketiga saksi itu yakni Muhamad Djuhron, Muhamad Choiron dan Rusiyanto.

"Dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah jelas menyebut, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan,"terang Rahardjo saat membacakan nota pembelaannya.

Namun keterangan tersebut, lanjut Rahardjo justru diabaikan oleh Jaksa Djuariyah. Dimana dalam tuntutannya Jaksa Djuariyah justru mencopy paste keterangan BAP, bukan keterangan saksi dalam persidangan.

"Tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta dan dipaksakan,"lanjut Rahardjo.

Selain itu, jumlah hitungan kerugian pelapor yang tertuang dalam dakwaan juga dianggap Imajiner tanpa adanya bukti-bukti yang dihadirkan pada persidangan.

"Jaksa kembali melakukan imajiner dalam penghitungan kerugian, dimana telah jelas terungkap, jika terdkawa tidak sama sekali menerima aliran dana dari saksi pelapor,"ucap Rahardjo.

Tindakan imajiner jaksa Djuariyah akhirnya dibenarkan sendiri dalam tuntutanya. Dimana dalam pertimbangan yang meringankan, Jaksa Djuariyah membenarkan Notaris Lutfi Affandi tidak menikmati hasil kejahatannya.

"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa serta merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa,"ujar Rahardjo diakhir pembacaan nota pembelaannya.

Atas nota pembelaan itu, Jaksa Darmawati Lahang selaku jaksa pengganti Djuariyah mengaku akan mengajukan replik.

"Sidang ditunda satu pekan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa,"ucap Hakim Pesta Sirait sambil menutup persidangan.

Terpisah,  Lutfi mengatakan terkait tuduhan bahwa dirinya menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Choiron bukan kepada Hj Pudji, diakui Lutfi bukan menyerahkan tapi mengembalikan sertifikat itu ke pemilik asalnya,

"Yang menyerahkan sertifikat ke saya adalah Muhamad Choiron sendiri, logikanya kalau ada orang jual beli, kira-kira siapa yang membawa sertifikat, pembeli?, atau penjual?, Intinya sertifikat yang ngantar pertama kali adalah pak Choiron (penjual), terus saya serahkan kembali ke pak Choiron,"terang Lutfi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diakui Lutfi kalau dirinya memang tidak langsung menyerahkan sertifikat tersebut ke Choiron, melainkan menunjuk pegawainya untuk menemui notaris Hendrikus untuk penyerahan.

"Waktu ke notaris Hendrikus, Choiron yang menunjuk karena punya pak Choiron tidak dijual ke bu Pudji. Untuk PPAT saya menunjuk pak Sugeng saya hadirkan pak Sugeng. aktenya dibuat Pak Sugeng dan akte bikinan pak Sugeng itu belum disahkan lho, karena Sertifikat belum dicek ada masalah apa tidak.? Jangan salah, jadi seritfikat belum bisa diproses, pengecekan sertifikat saya lakukan melalui perantara pak Sugeng, begitu dicek dikembalikan lagi, Choiron kuncinya."sambungnya

Tak hanya itu,  Pembuatan akta jual beli atas sertifikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat sertifikat di lakukan pengecekkan pada Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada.

"Untuk bisa dilakukan pengecekkan maka harus di muncukkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan,"terang Lutfi.

Perlu di ketahui bahwa obyek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas kurang lebih 34 Hektar terletak di Desa Gebang sidoarjo. Sertifikat atas nama enam orang pemilik itu dua diantaranya dari tidak menjual kepada Puji Lestari. Salah satu yg tidak menjual yakni saksi Choiron yang memiliki luas tanah tersebut kurang lebih 10 hektar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar