Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 04 Mei 2018

Setyo Novanto Akhirnya Di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana, Jumat (4/5/2018).

Sebelum berangkat, Setyo Novanto sempat menghampiri para awak media yang telah menunggu kehadirannya.

Mantan Ketua DPR RI ini merasa, kepindahannya seperti dari kos menuju pesantren. Di sana, ia mengaku akan melakukan kontemplasi diri dan berdoa supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Saya dari kos-kosan, saya akan menuju ke tempat pesantren. Yang di sana saya akan banyak belajar dan berdoa," kata Novanto.

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, ia sempat melemparkan senyumnya kepada awak media. Sesaat kemudian, mobil itu berangkat meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya menggunakan kaus, jins dan sepatu kets agar lebih rileks dan nyaman dalam menempuh perjalanan panjangnya ke Sukamiskin.

"Beliau mau memakai kaus, sama celana jeans dan sepatu kets lah supaya beliaunya nyaman. Supaya perjalanan jauh ini tidak terasa. Dan, ingin rileks juga di depan temen-temen (pers)," kata Firman usai memantau prosedur kesehatan dan administrasi kliennya di rutan KPK, Jumat.

Eksekusi dilakukan setelah Novanto dan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar