Kamis, 03 Mei 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Politisi periode 2009-2014 Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tak bisa hidup tenang lagi, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan secara beruntun.

Saat ini ada sembilan politisi Sumut dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka M Yusuf Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/5/2018)

Sembilan saksi itu adalah anggota DPR RI Fraksi PPP atau mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Fadly Nurzal, anggota DPR RI Fraksi Demokrat atau mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Rooslynda Marpaung. Kemudian, tujuh anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan Abu Bokar Tambak.

Febri menyatakan, tim KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" dari Gatot.

Masing-masing menerima antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan. Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian. Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive