Jumat, 25 Mei 2018
Wali Kota Malang Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Wali Kota Malang Mochammad Anton ke tingkat penuntutan.
Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Mochammad Anton) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).
Febri menjelaskan, rencananya sidang akan dilaksanakan di Surabaya. Untuk kepentingan persidangan, Anton sejak Kamis (24/5/2018) kemarin telah dititipkan di Lapas kelas 1 Surabaya.
"Sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka MA. Sedangkan MA sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22 dan 27 Maret, juga 21 Mei 2018," kata Febri.
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini. Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar