Sabtu, 30 Juni 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Ende) Terdakwa kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Yohanes Senda, SE membayar kerugian negara menggunakan tanah miliknya yang saat ini telah disita oleh Kejaksanaan Negeri Ende sesuai dengan persetujuan dirinya dan anggota keluarga.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo ketika dikonfirmasi Sabtu (30/6/2018) mengenai perkembangan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu dengan terdakwa atas nama, Yohanes Senda yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Muji mengatakan ketika dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Yohanes Senda diminta untuk mengganti keuangan negara sebesar Rp 220 juta.

Namun demikian yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki uang tunai maka dia bersedia menggantinya dengan tanah.

Atas permintaan dari terdakwa, Kejaksaan Negeri Ende menyatakan setuju dan saat ini tanah tersebut langsung diukur oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk selanjutnya disita dijadikan sebagai tanah negara.

"Iya staf kami sudah ke lokasi untuk melihat tanah juga sudah diukur dan selanjutnya akan dipasang papan pengumuman sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah disita untuk negara," kata Kajari Muji.

Tentang perkembangan kasusnya Kejari Muji mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ende yakni selama 1,6 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 50 juta.

Kajari Muji mengatakan selain kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu, Kejaksaan Negeri Ende juga menangani dua kasus yang sama yakni kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur dengan tersangka sudah divonis serta kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru yang sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Ende. (mon)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Senayan. Persiapan Asian Games makin medekati tahap akhir. Persiapan pertandingan pesta olahraga multi event Asia ke-18 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang, khususnya di stadion Gelora Bung Karno (GBK) mendapatkan pengecekan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat, (29/6/18).

Hal ini sebagai wujud keseriusan bangsa Indonesia untuk menjamu para negara sahabat. Semua unsur baik pemerintahan, TNI- Polri maupun masyarakat umum dikerahkan untuk menyukseskan kegiatan akbar tersebut.

Sesuai prosedur tetap pengamanan, Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) bersama gabungan beberapa satuan TNI-Polri melaksanakan pengamanan (Pam Waskita) terhadap Wakil Presiden. Pam Waskita tersebut langsung dipimpin Dandim 0501/JP Kolonel Inf Edwin Adrian Sumantha.

"Untuk menjamin keamanan simbol negara, kami menggelar pasukan baik di rute maupun di komplek GBK. Hal ini merupakan satu protap wajib, namun demikim tidak ada yang sekedar biasanya, kami selalu serius dan waspada dalam menjalankan setiap Waskita," urai Dandim.

Dari pantauan, Wakil Presiden Yusuf Kalla meninjau beberapa Venue Asian Games, seperti meninjau kesiapan lapangan Hoky dan menyempatkan untuk mencoba memukul bola. Wapres kemudian meninjau Venue Tenis Outdoor dan Indoor dan meluangkan waktunya untuk berfoto bersama beberapa atlet yang tengah berlatih.

"Saya ingin meyakinkan, tidak ada venue yang belum siap saat gelaran pesta olahraga nanti, sebab wajah Indonesia akan dilihat oleh dunia dalam event ini.  Kita harus tampilkan yang tebaik," kata Wapres kepada media yang turut menyertainya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Manajer Operasional Chameleon Party Club Achmad Syaichu membantah Chameleon menjadi tempat praktik prostitusi. Dia menduga ada orang tak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan usaha Chameleon.

Apalagi, surat aduan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tidak dilengkapi dengan identitas pengadu. "Enggak ada (praktik prostitusi), itu mah persaingan bisnis kali," ujar Achmad di Chameleon Party Club, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam.

Achmad menjelaskan, dia sudah memberikan klarifikasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta soal tuduhan tersebut.

Dia juga memberikan penjelasan yang sama saat aparat Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau tempat karaoke tersebut pada malam ini.

Achmad mengaku heran dengan surat aduan yang tidak jelas asalnya itu. Di dalam surat disebutkan manajer Chameleon bernama Edi. Padahal, Achmad menyebut tidak ada nama Edi di jajaran manajemen Chameleon.

"Surat itu kurang jelas segala-galanya, tidak jelas sama sekali. Nama Pak Edi enggak ada sama sekali. Bikinnya ngawur itu," kata Achmad.

Sebelumnya diberitakan, Chameleon Party Club di Jalan Melawai VIII, Blok M, Jakarta Selatan, diadukan sebagai tempat praktik prostitusi. Aduan itu langsung disampaikan ke Gubernur Anies. Anies kemudian memerintahkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menelusuri aduan tersebut.

Aparat Pemkot Jakarta Selatan meninjau langsung tempat karaoke tersebut pada malam ini. Penyidik Sudin Parbud Jakarta Selatan Masri Sabar membacakan isi surat aduan tersebut.

"Mohon kiranya tindak tegas pariwisata yang didukung Disparbud DKI, sebuah usaha pelacuran dengan berlindung di balik usaha Chameleon," kata Masri membacakan surat aduan itu. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kodam Jaya dan  Universitas Kristen Indonesia (UKI) menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman yang berisi wawasan, pendidikan, pelatihan Sumber Daya Manusia, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

MoU  ditandatangani oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Joni Supriyanto dan Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Hardjono, S.H., M.H., MBA di Kampus Fakultas Hukum UKI Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (30/6/18).

Selain itu, Pangdam Jaya juga memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i UKI.

Dalam kuliah umum yang mengambil tema  'Membangun Ketahanan Nasional Melalui Ketahanan Keluarga dan Peran Serta Mahasiswa Dalam Program OSSOF (One Student Saves One Family) ini, Mayjen TNI Joni Supriyanto menekankan pentingnya ketahanan nasional bagi generasi muda.

Menurut Pangdam, hakikat ketahanan nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa.

"Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi ketangguhan, keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun luar," kata Pangdam.

Pangdam juga mengatakan bahwa ketahanan nasional harus diwujudkan dan dibina sejak dini, terus menerus, terpadu dan sinergis.

"Pembinaan dan pengkondisian ketahanan nasional dalam berbagai aspek, akan menentukan kualitas Pertahanan Negara kita. Oleh karena itu, penting ketahanan nasional bagi generasi muda," ujar Pangdam.

Sebelumnya, Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Hardjono, S.H., M.H., MBA juga memberikan kuliah umum. Ia mengatakan hal yang senada dengan Pangdam Jaya bahwa untuk membangun ketahanan nasional dapat dicapai melalui ketahanan yang bersumber dari ketahanan tiap-tiap keluarga Indonesia dan peran serta mahasiswa/i dalam menyukseskan program One Student Saves One Family (OSSOF).

Kegiatan penandatanganan MoU dan kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa/i UKI ini berlangsung dengan lancar dan antusias mahasiswa/i UKI sangat tinggi saat menerima kuliah umum, ini ditandai dengan banyak diantara mahasiswa/i yang mengajukan pertanyaan seputar wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.

Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kasdam Jaya, para Asisten, Danrem 051/Wkt, Kapendam, Kakumdam, Wakakesdam, Waaster, Dandim 0505/JT, Kasetumdam, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Sony dan Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kasubdin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Nursyam Daoed mengatakan, pihaknya tidak menemukan jenis pelanggaran apa pun yang terjadi di Chameleon Party Club, Blok M, Jakarta Selatan.

Kesimpulan itu diambil setelah aparat Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau langsung dan mengklarifikasi aduan soal praktik prostitusi yang terjadi di sana. Nursyam menjelaskan, surat-surat izin kepariwisataan Chameleon Party Club juga lengkap.

"Kami lihat perizinan dia lengkap. Sampai saat ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran," ujar Nursyam di Chameleon Party Club, Jumat (29/6/2018) malam.

"Pemilik karaoke sudah buat pernyataan bahwa aduan itu tidak benar adanya," tambahnya.

Meskipun demikian, Nursyam menyebut penyelidikan tidak berhenti sampai malam ini. Mereka akan terus melakukan pengawasan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. Nursyam menyampaikan, apabila aduan itu terbukti, Chameleon Party Club akan langsung ditutup sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kalau memang pengaduan itu terbukti, apalagi prostitusi, narkoba, perjudian, langsung dilakukan sanksi penutupan," kata Nursyam.

Sebelumnya, Chameleon Party Club diadukan sebagai tempat praktik prostitusi. Aduan itu langsung disampaikan ke Gubernur Anies.

Anies kemudian memerintahkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menelusuri aduan tersebut. Penyidik Sudin Parbud Jakarta Selatan Masri Sabar membacakan isi surat aduan tersebut.

"Mohon kiranya tindak tegas pariwisata yang didukung Disparbud DKI, sebuah usaha pelacuran dengan berlindung di balik usaha Chameleon," kata Masri membacakan surat aduan itu. Manajer Operasional Chameleon Party Club Achmad Syaichu membantah aduan tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Lapangan Rampal, Kota Malang, tampak ramai di padati masyarakat. Di dalam lapangan tersebut, tak hanya menyediakan pengobatan gratis saja. Namun, juga terdapat khitananan masssal, serta bakti sosial berupa donor darah.

Alhasil, kegiatan yang digelar oleh TNI-Polri di Malang itu, mendapat apresiasi, hingga dukungan dari masyarakat yang hadir membanjiri lapangan rampal. Sabtu, (30/6/2018).

Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Suryadi Bagus Tayo menuturkan, dalam kegiatan pelayanan kesehatan tersebut, dirinya menyediakan 200 kursi bagi masyarakat untuk mendaptkan pelayanan kesehatan itu.

“Kurang lebih, sekitar 30 anak yang kita daftar untuk mengikuti khitan massal di sini,” ungkap Danrem.

Tak hanya itu saja, acara yang bertemakan Merajut Tali Silahturahmi, Untuk Malang Damai, Guyup dan Kondusif itu, dinilai sangat efektif dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan, terlebih diantara TNI-Polri dengan masyarakat di kota Malang.

“Semua pihak, tanpa terkecuali seluruh warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama pun, kita undang dalam acara ini,” jelasnya.

Selain menyediakan pelayanan kesehatan, masyarakat yang mengunjungi lapangan rampal, juga dimanjakan dengan adanya pesta kuliner rakyat, penampilan music gamelan sholawat kakang kawah, serta beberapa hiburan lainnya yang disuguhkan oleh beberapa komunitas yang berada di Kota Malang. “Semuanya, kita suguhkan untuk rakyat,” kata Kolonel Bagus. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terungkap sudah jadi penjambretan pada Dirjen Bina Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin yang terjadi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Minggu (24/6/2018) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut yaitu A dan F. Seorang di dijahit di kawasan Teluk Gong pada Jumat (29/6/2018).

Suka F mati digunakan polisi karena melawan saat ingin ditangkap. Kepada polisi, A mengaku perisitwa Minggu lalu merupakan penjambretan pertama yang pernah dilakukan.

Sementara, Hengki menyebut F seorang residivis yang sudah empat kali bolak-balik masuk penjara.

“Tersangka inisial F adalah residivis kasus curas (pencurian dan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat siang.

Hengki menuturkan, pada hari kejadian A dan F telah berkeliling kawasan Kota Tua dan Glodok sejak pukul 7.30 WIB guna mencari mangsanya.

Mereka bertemu dengan Syarief yang tengah bersepeda sendiri dan menjambretnya pada pukul 08.00 WIB.

Kepada polisi, A mengatakan F menyuruhnya menjambret Syarief karena melihat iPhone yang tersimpan di kantung belakang celana Syarief. F yang menjambret handphone itu rupanya mendapat perlawanan dari Syarief.

Namun, perlawanan yang diberikan Syarief justru membuatnya terjatuh dan mengalami luka serius.

"Korban menarik jaket saya terus ban depannya kena standar motor bang, jatoh bang. Kasian bang cuma mau gimana yang bawa motor bukan saya," kata A di depan wartawan.

Sindikat Hengki menuturkan, penangkapan terhadap A membuka tabir mengenai adanya sindikat penjambret yang disebut bernama Tenda Oranye.

A dan F pun tercatat sebagai anggota dari sindikat yang disebut bermarkas di kawasan Teluk Gong itu. Seperti F, anggota yang tergabung dalam sindikat Tenda Oranye umumnya berstatus sebagai residivis. Modus yang digunakan oleh sindikat itu adalah menjambret korban dengan mengendarai satu unit sepeda motor atau lebih.

“Suka modus empat motor, korbannya naik bajaj, memepet dari kiri kanan dan bayang-bayang agar jika ada yang mengejar, terhalau. Makanya modusnya pepet rampas, "kata Hengki.

Hengki mengatakan, setiap kelompok penjambret yang tergabung dalam sindikat Tenda Oranye dapat melakukan aksi penjambretan hingga lima kali sehari. Setelah melakukan aksinya di berbagai wilayah di sekitar Jakarta, mereka biasanya akan berkumpul di markasnya guna meloloskan hasil jambretannya,

Selain itu, Hengki menyebut polisi telah berhasil meringkus lima kelompok penjambret lainnya yang tergabung dalam Tenda Oranye. Ia juga mengklaim bahwa polisi telah mengantongi identitas pemimpin sindikat tersebut.

"Big bosnya inisial N, residivis juga. Rumahnya banyak betul, makanya kita cari," kata Hengki. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Road bike, merupakan salah satu olahraga terfavorit yang selama ini digeluti oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diembannya, seakan tak menjadikan suatu halangan bagi dirinya untuk menyempatkan diri berolahraga.

Hal itu, terlihat ketika Jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu, memacu laju sepedanya di pagi hari bersama beberapa personelnya serta para pecinta road bike lainnya ketika menyusuri jalanan desa di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Diawali dari balai Desa Lebaksono, Mayjen Arif Rahman terlihat sangat bersemangat mengayuh sepedanya.

Dalam road bike tersebut, Pangdam memusatkan titik finish di Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Hal itu, diungkapkan oleh Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos ketika menyambut kedatangan Pangdam V/Brawijaya di lokasi finish yang sudah ditentukan.

“Rute yang ditempuh oleh beliau, bisa dikatakan sangat menantang. Selain faktor keselamatan, kita juga memastikan faktor keamanan selama road bike itu berlangsung,” ujar Kolonel Budi.

Meskipun terlihat sangat kelelahan, menurut Danrem, Pangdam terlihat sangat menikmati jalur road bike yang sudah disediakan oleh panitia dalam perlombaan itu.         

“Beliau memang hobi menggelar kegiatan-kegiatan olahraga, terutama road bike. Apalagi, di Mojokerto banyak sekali medan road bike yang bisa memacu adrenalin seseorang,” jelasnya.

Tak hanya disambut oleh Danrem saja. Akan tetapi, kedatangan Mayjen Arif Rahman, juga disambut oleh beberapa pejabat Makorem lainnya, termasuk diantaranya Kepala Staf Korem (Kasrem) 082/CPYJ, Letkol Moch Sulistiono, para Kasi Korem, Kasdim 0815/Mojokerto, dan beberapa Perwira di wilayah Korem 082/CPYJ lainnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1508-03/Kao Serda Giyatno dan Serda Teguh Ahmadi berhasil mengamankan Pelaku pencurian sapi milik warga binaannya. Aksi tersebut di lakukan saat anggota Koramil sedang melaksanakan Pengamanan Pilgub Malut dan mendapat informasi terkait dengan adanya pencurian sapi di Ds. Sumber Agung, Kec. Kao, Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Sabtu (30/06/2018).

Serda Giyatno mengatakan sapi yang dicuri adalah milik warga binaan saya di Ds. Sumber Agung Kec. Kao A.n Semi Seletti (umur 60 thn) sejumlah 2 ekor, namun setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan ternyata bukan sapi milik warga Sumber Agung saja yang dicuri tetapi warga Leleoto dan Mawea Kec. Tobelo Barat juga sapinya dicuri oleh pelaku tersebut.

Kepala Desa Sumber Agung Didik Sucipto mengatakan, terima kasih kepada Babinsa Ramil 1508-03/Kao karena telah berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak dan mengharapkan para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku agar para pelaku jera sehingga tidak ada lagi sapi milik warga yang hilang, kami akan memberikan himbauan ke masyarakat agar sapi di buatkan kandang tersendiri supaya tidak memberikan peluang pencurian oleh para pelaku pencuri sapi.

Sementara itu Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto mengatakan, mengapresiasi anggotanya yang berani dan berhasil menangkap pelaku pencurian Sapi di wilayah bersama masyarakat.

Terimakasih kepada para Babinsa dan Koramil yang telah mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dan hari ini ada beberapa orang pelaku pencurian sapi sudah sudah diamanakan dan diserahkan ke Polres Halut untuk di Proses lebih lanjut, ungkapnya.

Dandim berharap agar Babinsa di jajaran Kodim 1508/Tobelo tidak bosan untuk melakukan kegiatan komsos. Juga bersilaturahmi ke rumah warga binaannya. Dengan demikian, sekecil apapun informasi cepat diketahui dan dilaporkan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, jelasnya. (WYU - 1508). (andre)

Jumat, 29 Juni 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Febri Diansyah memastikan pihaknya mendalami dugaan Gugatan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Febri juga mengungkapkan, KPK juga telah memeriksa beberapa hal, antara lain PT Tuah Sejati Jamalludin Ahmad, PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, dan Direktur Utama 2011 PT Nindya Karya I Gusti Ngurah Putra.

Saksi Jamalludin Ahmad dan Rahmat Luthfi untuk dilangka PT Tuah Sejati, sementara I Gusti Ngurah Putra panggilan untuk tersangka PT Nindya Karya.

"Tiga saksi hari ini kami meminta konfirmasi terkait dengan hubungan antara PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik ​​KPK berisi informasi yang diperlukan untuk mengetahui prosedur operasional standar, dan lain sebagainya. "Materi pemeriksaan terkait dengan prosedur operasi standar (SOP) internal seperti apa, pembahasan-terkait dengan proyek, dan juga relevan dengan dua resolusi yang dilakukan oleh dua orang ini," ujar Febri.

Febri juga mengungkapkan, KPK pada dasarnya telah mengeluarkan keterangan dari beberapa saksi. Meski demikian, KPK masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"KPK juga mengungkap hal-hal yang relevan dengan proyek ini," kata dia.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Mereka adalah kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; Juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda. Diduga terjadi kerugian keuangan sekitar Rp 313 miliar dalam rangka pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, banyak modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK. Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan yang terakhir ada penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dariinyalan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati menerima imbalan sebesar Rp 94,58 miliar. Berjiwa Harga Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati cacat Rp 49,90 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Prajurit Korem 051/Wkt (Wijayakarta) yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan (Pam) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 mendapat apresiasi dari Danrem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun.

“Terima kasih kepada seluruh Prajurit Korem 051/Wkt yang terlibat pengamanan siaga Pilkada Jabar selama 4 hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Depok,” kata Danrem saat mengawali evaluasinya di Aula Wijayakarta Makorem 051/Wkt, Kamis (28/6/18).

Danrem juga bangga atas netralitas yang telah ditunjukan prajuritnya saat pesta demokrasi Indonesia yang digelar serentak 27 Juni lalu.

“Sebagai Prajurit TNI dan aparat kewilayahan, saya bangga karena kalian telah melaksanakan tugas secara profesional dan kalian telah membuktikan Netralitas TNI sesuai undang-undang, sehingga pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung dengan aman,” tegas Danrem.

Namun demikian, Danrem meminta jajarannya tetap siap untuk mengantisipasi perkembangan situasi pasca pencoblosan.

Hadir dalam kegiatan ini Kasrem 051/Wkt Letkol Inf Wawan Kusnendar, Kasilog Letkol Czi E.Martadinata, Kasiter Letkol Arm Joko Triyanto, Kasiops Mayor Inf Agung Budhi, para Pasi/Kabalak dan Kapenrem 051/Wkt. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Febri mengungkapkan, dalam rangka mendalami kasus tersebut, KPK akan memanggil anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin untuk mendalami kasus korupsi Bakamla.

“Saya sudah dapat informasi dari penyidik minggu depan kita akan memeriksa satu orang saksi ya dari anggota DPR RI Komisi 1 DPR TB Hasanudin direncanakan minggu depan. Tapi pastinya nanti kami informasikan lagi,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

TB Hasanuddin adalah anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P. Pensiunan TNI ini merupakan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018, berpasangan dengan pensiunan Polri Anton Charliyan.

Menurut hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan ini berada di posisi empat dari empat pasangan kandidat dengan hanya memperoleh suara di sekitaran 10-12 persen. 

Febri mengatakan, hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka untuk mendalami dugaan aliran dana.

“Kami mendalami lebih lanjut terkait peran FA (Fayakhun Andriadi) saat itu seperti apa terkait dengan proses pembahasan anggaran dan informasi tentang dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” jelas Febri. 

Febri juga mengungkapkan, untuk kasus Bakamla, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"Itu yang kita dalami, karena memang ada perkembangan dari penanganan kasus Bakamla ini sebelumnya dari kasus suap ke proses pembahasan anggaran,” kata dia.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Lantamal (Danlantamal) IX Laksamana Pertama (Laksma) TNI Antongan Simatupang didampingi Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono dan Para Asisten Danlantamal IX serta Kadis/Kasatker Lantamal IX menerima kunjungan Tim Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pembendaharaan TNI AL (Itjenal) Jakarta di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon. Jumat (29/06/2018).

Kunjungan Tim Pengawas Itjenal ke Lantamal IX dipimpin oleh Inspektur Pembinaan (Irbin) Itjenal Laksamana Pertama TNI Sunaryo, C.Fr.A., dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Danlantamal IX dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Pengawasan PDTT Itjenal di Lantamal IX, mengharapkan dengan keterbatasan sumber daya, utamanya sumber anggaran, maka dibutuhkan perencanaan secara cermat dan akurat dengan diadakannya pemeriksaan ini, akan dapat menumbuh kembangkan hubungan yang harmonis secara timbal balik yang pada gilirannya terwujud komunikasi yang transparan.

Lebih lanjut disampaikan, kita semua dapat mengembangkan pola kemitraan dalam pelaksanaan kunjungan kali  ini. Karena dengan pola kemitraan, akan dapat dikembangkan menjadi suasana kooperatif, keterbukaan serta komunikasi yang dialogis, sehingga akan diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (_clean government_), sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi keberhasilan tugas  tim maupun bagi peningkatan Lantamal IX.

Berkaitan dengan kelancaran tugas Tim Pengawas Itjenal, Danlantamal IX menginstruksikan agar Satker yang ditunjuk memberikan dukungan sepenuhnya selama tim melaksanakan tugasnya di Lantamal IX.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pengawasan Itjenal menyampaikan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan. Untuk itu pemeriksaan dilaksanakan dengan PDTT yang melaksanakan pemeriksaan atas kegiatan di Lanal Tual, namun kegiatan tersebut juga mengikut sertakan beberapa personel dalam proses pelaksanaan yang ada di Lanal Tual sehingga Tim Itjenal perlu konfirmasi dengan personel tertentu.

Selain itu disampaiakan, pengawasan disini merupakan tugas dimana pengawasan menjadi penjamin atau angsuran terhadap organisasi khususnya di TNI AL didalam melaksanakan pengawasan. Untuk angsuran ini terbagi menjadi 4 yaitu audit atau pemeriksaan itu sendiri, reviu, evaluasi dan monitoring.

Kedatangan Irbin Itjenal bersama 5 orang anggota Tim Pengawas Itjenal lainnya diantaranya Irdaku Itjenal Kolonel Laut (S) Sigit Agung Wibowo S.E.,M.A.P., Parik Garbia Itjenal Letkol Laut (S) Dede Suhendrawan, S.T., Parik Dukbek Itjenal Letkol Laut (KH) Ir. Heri Kustono, Letkol Laut (KH) Yohanis Bassang, S.E., M.Si., M.M., dan Sertu Pdk Akdi. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta wiraswasta Hendry.

Keduanya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.

“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendry dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah, Jumat (29/7/2018).

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita.

Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah. Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club.

Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship. Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.

Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota. KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Surabaya Kolonel Marinir CTO Sinaga mewakili Komandan Lantamal V Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., menghadiri upacara penutupan Dewan Pengembang Operasi dan Taktik (Wanbangopstik) LXXII TA. 2018 yang dilaksanakan di gedung Balai Prajurit (Bapra) Pasmar 2 Gedangan, Jum’at (29/6).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara pembukaan Wanbangopstik LXXII TA. 2018 yaitu Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid yang mewakili Asisten Operasi Kasal.

Tema yang diambil dalam Wanbangopstik LXXII TA. 2018 kali ini adalah "Menyiapkan Satuan Operasi Dalam Tinjauan Strategis Guna Tercapainya Kesiapan Operasional Dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AL”.

Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Kadisopslatal menyampaikan bahwa seluruh peserta sidang maupun narasumber telah menunjukkan semangat dan antusias serta dedikasinya dalam diskusi yang berkembang secara dinamis dalam forum akademis sehingga dengan kurun waktu yang terbatas, bisa dicapai hasil yang optimal.

"Saya yakin bahwa piranti lunak atau naskah telah didiskusikan dengan baik," ujarnya.

Asops Kasal berharap untuk selanjutnya agar piranti lunak yang telah didiskusikan tersebut segera disempurnakan oleh tim perumus, untuk kemudian diserahkan ke Mabesal guna proses pengesahan dan produksi serta distribusi sebagai referensi operasional di lapangan

Kegiatan Wanbangopstik ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pembahasan materi-materi yang menitik beratkan pada pengembangan doktrin operasi dan taktik sesuai dengan perkembangan situasi lingkungan strategis dan kondisi alutsista yang kita miliki.

Sesuai dengan program, Wanbangopstik direncanakan untuk dilaksanakan dua kali dalam setahun guna mengakomodir tingginya dinamika operasional Angkatan Laut. review dan updating piranti lunak sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas tni al sekarang dan yang akan datang.

Selanjutnya Asops Kasal menyampaikan ucapan terima kasih “saya sampaikan ucapan terima kasih kepada dankolatmar beserta seluruh jajarannya selaku pelaksana yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, sehingga pelaksanaan wanbangopstik dapat berjalan sesuai dengan rencana. tidak lupa kepada seluruh peserta saya sampaikan terima kasih atas segala upaya dan dedikasi yang diberikan bagi tersusunnya naskah-naskah yang telah dibahas”.

Akhirnya dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa “dewan pengembangan operasi dan taktik ke-72 tahun 2018 saya nyatakan ditutup“ serta ditutup dengan mengetok palu oleh Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Rasyid. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar.

Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara. "

Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif.

Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.

Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jailolo) Dalam rangka memberantas peredaran dan produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah Halmahera Barat. Koramil 1501-03/Jailolo melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat produksi miras di wilayah Jailolo.

Dengan bermodalkan informasi dari masyarakat, Danramil 1501-03/Jailolo Kapten Inf Hidayah beserta sejumlah anggota Koramil bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan yaitu daerah hutan disekitar Desa Tauro, Tataleka dan Bukubualawa. Setibanya dilokasi tersebut ditemukan lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis captikus beserta 14 Jerigen ukuran 30 liter dan 7 Jerigen ukuran 5 liter yang telah terisi minuman haram tersebut. Lokasi tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat lagi digunakan untuk memproduksi miras dan barang bukti diamankan di Makoramil 1501-03/Jailolo. Sementara itu Babinsa setempat sedang mencari informasi  pemiliknya untuk diberikan himbauan dan peringatan.

Sementara itu ditempat terpisah Dandim 1501/Ternate Letkol Kav Bambang Sugiarta, S.H., M.Tr (Han) membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan tentang penemuan lokasi pembuatan minuman keras dan kemudian dimusnahkan, saat ini kita khususnya jajaran Kodim 1501/Ternate dan Polres baik Ternate maupun Halmahera Barat, kita berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras illegal, karena hal tersebut merupakan biang dari berbagai masalah khususnya perkelahian antar warga di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate maupun Halmahera Barat. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadirkan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, menuturkan, kehadiran Made untuk menelusuri lebih dalam atas dua hal. Pertama, terkait dengan putusan atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan kliennya.

Kedua, terkait dengan novum atau bukti baru dalam surat pernyataan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018.

"Kita lebih memperjelas lagi apakah novum itu bisa menjadi alasan hukum di PK yang akan dipertimbangkan majelis PK. Yang kedua, adanya putusan tadi itu bagian juga dari kekhilafan, adanya putusan yang berbeda satu dengan lainnya," ujar Kholidin.

"Adanya putusan Mulya Hasjmy yang merupakan pelaku, kemudian Ibu Siti saat itu (pada putusan Siti Fadilah) dinyatakan sebagai pasal penyertaan, tapi dalam putusan Mulya Hasjmy, Ibu Siti juga tidak dikenakan atau tidak terbukti melakukan atau membantu melaksanakan tindak pidana yang dilakukan Mulya," sambung dia.

Namun demikian, dalam proses penyelidikan berikutnya, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran saksi ahli ini untuk membantu meninjau kembali sekaligus memberikan pertimbangan lebih lanjut atas dua hal tersebut.

"Ini kita minta pertimbangannya. Karena ada dua putusan yang berbeda ini bisa dipertimbangkan. Mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan Ibu Siti," kata dia.

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung. Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date).

Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan. Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya malaadministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.

Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy.

Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK. Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.

"Jadi ada putusan majelis hakim terdahulu yang menyatakan Ibu Siti bukan sebagai pelaku," kata Kholidin. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Pendistribusian logistik Pilgub Jateng 2018 ke Dukuh Gojoyo Desa Desa Wedung, Kabupaten Demak dilakukan menggunakan perahu menyusuri sungai sejauh 2 kilometer. Tiga kotak suara berisi logistik tersebut dikawal langsung Kapolres dan Dandim Demak. 

Petugas KPPS, Faroki mengatakan, bahwa di Dukuh Gojoyo terdapat 3 TPS dengan rincian sebanyak 401 DPT di TPS 15, 392 DPT di TPS 16 dan 355 DPT di TPS 17. Ia juga berterimakasih kepada bantuan petugas sehingga logistik kotak suara aman sampai ke TPS. 

"Terimakasih kepada TNI-Polri telah mengawal kotak suara hingga sampai ke TPS dalam keadaan aman. Seharusnya besok pagi kotak suara didistribusikan, namun melihat medan yang tidak memungkinkan maka harus di distribusikan sore ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo menuturkan pihaknya bersama TNI membantu kelancaran pencoblosan di 14 Kecamatan. Salah satu tantangannya mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung ke TPS Dukuh Gojoyo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. 

"Hari ini kami bersinergi untuk mendistribusikan kotak suara dari PPS Desa Wedung menuju ke TPS Dukuh Gojoyo yang harus ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu karena keterbatasan akses," paparnya.

Sementara Dandim 0716 Demak Letkol Inf Abi Kusnianto menuturkan, rintangan yang dihadapi bukan hanya jarak yang cukup jauh, namun menjaga 3 kotak suara agar tidak terjatuh ke sungai sangatlah berat.

"Niat kami melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Kami tetap semangat dan ceria menjalankannya bersama anggota KPPS. Bagaimanapun caranya, kotak suara harus sampai di tempat pemungutan," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

“Hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati,” kata Febri.

Selain menjalani hukuman tujuh tahun penjara, Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Febri mengakui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, menurut Febri, terkait langkah hukum selanjutnya KPK masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

“Memang putusan masih di bawah 2/3 dari Tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan (Fredrick Yunadi) terbukti,” kata dia.

Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Laut (P) Agus Haryanto S.E., M.Tr.Hanla., melaksanakan peninjauan Monumen ALRI yang sedang dibersihkan dan dirawat secara rutin oleh sejumlah Prajurit Lanal dipimpin oleh Dansatma Letda Laut (T) Dwi Atmodjo di Jl. Raya Guci Ds. Kalibakung  Kec. Balapulang Kabupaten Tegal, Jumat,(29/6).

Danlanal Tegal menyampaikan bahwa selain sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal untuk senantiasa melaksanakan  Harwat (Pemeliharaan dan Perawatan), nelalui program revitalisasi aset TNI-AL jangka pendek ke depan di Monumen ALRI Kalibakung akan dilakukan pemugaran.

"Di area tersebut rencananya akan kami kembangkan untuk Bumi Perkemahan, Training Centre, Sanggar Saka Bahari dan sarana sarana pendukung lainnya," terangnya.

Revitakisasi salah satu adrt TNI AL ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan  laut sehingga secara optimal memberikan manfaat di kalangan masyarakat luas, semakin dikenalnya nilai historis di tempat tersebut yang dulunya pernah menjadi saksi bisu sejarah Perjuangan CA (Corp Armada) IV ALRI melawan agresi militer Belanda yang sekarang menjadi Lanal Tegal.

"Di lokasi ini juga dulunya pernah dijadikan Sekolah Opsir/Perwira ALRI cikal bakal AAL (Akademi Angkatan Laut) yang saat ini berada di Surabaya” ujarnya.

Secara geografis lanjutnya,  di daerah tersebut sangat mendukung dan strategis untuk dijadikan Bumi Perkemahan dan kegiatan outbound/outdoor lainnya.

Selain kemudahan akses jalan raya, berada di samping sungai yang bersih berbatu, suasananya juga masih sangat asri, alami dengan udaranya yang masih sangat sejuk. Ditemlat ini ditemukan juga tempat wisata tanaman jamu tradisional dan laboratnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya segera akan membahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pasca pembentukan Pansus, 4 juni 2018. Sekretaris Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (29/6) mengatakan, alasan pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin  yang tak mampu membayar lawyer saat berurusan dengan hukum.

“Walaupun hanya biaya administrasi, mereka keberatan karena gak punya dana,” paparnya.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Dalam pembahasan nantinya, menurut Ayu akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.

“Tak berarti tiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategorinya,” tuturnya.

Ayu menyebut, bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD. Kalangan DPRD mengetahui banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat hearing maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat. Sejumlah kasus yang kerapkali terjadi, diantaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.

“Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidak tahuan akan masalah hukum,” terangnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan ditanggung oleh APBD. Mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

“Jadi, nanti pemerintah kota yang menunjuk siapa tim pengacaranya,” tegas Bendahara DPD Partai Golkar Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., meresmikan lapangan  Kesegaran Jasmani (Garjas) yang berada di Komplek Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Jumat (29/6).

Lapangan Garjas yang diberi nama ‘Dewaruci’ tersebut nantinya  akan digunakan untuk pelaksanaan tes garjas (kesamaptaan) baik prajurit, Pegawai Negeri Sipil maupun siswa Kodiklatal. Termasuk Siswa yang berada di luar Bumimoro, seperti siswa Puslatdiksarmil yang berada di Juanda, Sidoarjo untuk pelaksanaan tes garjas tetap di Mako Kodiklatal, yang selama ini dilaksanakan di Lapangan Laut Maluku dan Laut Aru Bumimoro.

Lapangan garjas tersebut dibangun sejak bulan Februari 2018 lalu dan dilengkapi dengan lintasan lari 400 meter melingkar mengelilingi lapangan sepak bola, serta beberapa fasilitas untuk pelaksanaan tes garjas baterai ‘B’ yaitu pull up, sit up, push up, dan shutle run.

Komandan Kodiklatal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seorang tenaga pendidik, senantiasa menjaga profesionalisme dengan meningkatkan kemampuan, daya saing dan keunggulan, yang semuanya ditujukan guna menjadi yang terbaik dan terdepan dalam lingkup kompetisi yang sehat, ksatria dan mengedepankan norma serta aturan yang benar.

“Senantiasa membangun kemampuan, keterampilan dan pengetahuan, karena hanya prajurit yang terampil dan berpengetahuan luas yang akan berhasil dalam menjalankan tugasnya yang didukung dengan dedikasi dalam menjalankan tugas. Hal ini dapat diwujudkan, jika memiliki kesehatan dan kesegaran jasmani yang bagus,” ujar Komandan Kodiklatal.

Lebih lanjut Komandan Kodiklatal mengatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan militer itu keras, tetapi tidak mentolelir sikap kekerasan, karena memang pendidikan militer itu didesain untuk mendidik dan melatih prajurit yang siap tempur. Keras di sini mengandung makna, pembinaan fisik dan mental harus lebih kuat agar memiliki naluri tempur yang hebat, bermental baja, tahan terhadap situasi dan kondisi yang tidak menentu.

Untuk itulah, Kodiklatal senantiasa meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki, guna meningkatkan kualitas hasil didik termasuk bidang pembinaan fisik.

“Bagaimana kita akan mampu menghasilkan output yang optimal, apabila siswa dan tenaga pendidik Kodiklatal tidak memiliki kesamaptaan jasmani yang prima. Untuk itu, secara periodik, dilaksanakan tes kesegaran jasmani,” tegasnya.

Dengan telah selesainya pembangunan lapangan Garjas yang diberi nama “Dewaruci” ini, Komandan Kodiklatal berharap agar seluruh anggota dan siswa Kodiklatal dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembinaan fisik, sehingga memiliki tambahan lapangan yang representatif tidak hanya lapangan Laut Maluku saja yang memenuhi standar kelaikan pembinaan garjas prajurit.

Selain memanfaatkan lapangan dengan maksimal, hendaknya juga dilaksanakan pemeliharaan dan perawatan yang teratur, agar lapangan Garjas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap kelihatan rapi dan indah.

“Dengan peningkatan sarpras lapangan olah raga, saya berharap atlet Kodiklatal mampu memberikan prestasi yang terbaik pada setiap even pertandingan yang diikuti,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, Komandan Kodiklatal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Suparma Tbk yang telah mendukung pembangunan lapangan garjas “Dewaruci” Kodiklatal.

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datang,”katanya.

Tampak hadir pada acara tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodikopsla,  Irkodiklatal dan para pejabat utama Kodiklatal , para Komandan Kodik, Komandan Puslat dan Komandan Pusdik jajaran Kodiklatal serta seluruh prajurit Kodiklatal.

Usai peresmian, diadakan uji coba lapangan garjas dengan mengadakan lomba samapta untuk kelompok siswa, Perwira menengah, perwira pertama, Bintara dan tamtama serta Kowal. Sebagai penutup acara Komandan Kodiklatal bersama para perwira tinggi di Lingkungan Kodiklatal turut mencoba lintasan lari. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).

Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir.

Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009.

Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

“Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (29/06/18).

Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.

Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan dimana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Disamping itu, lanjut dia, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.

“Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya,” katanya.

Adapun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.

“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.

Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.

Karena, lanjut ia, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir, hal ini bertujuan tidak lain hanya untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Dalam Perda yang baru ini,

Irvan mengatakan juga diatur tentang parkir progresif, yang dimana menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.

“Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan.,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) menyampaikan keselamatan dalam pelayaran adalah hal utama yang harus diperhatikan. Hal tersebut disampaikannya pada saat membawakan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Bakti Sosial di Pulau Barang Lompo kota Makassar dalam rangka HUT ke-68 Lantamal VI, Jum’at (29/06/2018).

Danlantamal VI juga mengatakan hal tersebut adalah untuk menerapkan standarisasi keselamatan dalam pelayaran dari kelalaian atau Human Error yang bisa terjadi kapan saja dan dimanapun berada.

“Kepada seluruh pemilik kapal penumpang, harus mentaati berbagai peraturan, mengutamakan keselamatan penumpang dan mengikuti perkembangan informasi mengenai cuaca buruk yang mungkin terjadi”, ujar Danlantamal VI.

Hal-hal inilah yang perlu disosialisasikan dan ditekankan kepada para pengguna laut kita agar timbul kesadaran betapa pentingnya eleman-elemen keselamatan dalam pelayaran, tambah Danlantamal VI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kota Surabaya merekomendasikan coblos ulang Pilkada Jatim di  TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda.
   
"Kemarin (28/6), kami sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya agar melakukan coblos ulang. Sesuai rencana PSU (pemungutan suara ulang) ulang akan dilaksanakan pada Minggu (1/7)," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Jumat (29/6/2018).
   
Menurut dia, dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah berusia lanjut. Pasutri tersebut diketahui tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun. 
   
Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
   
Setelah itu, lanjut dia, pasutri tersebut juga mencoblos di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan.

"Kalau yang di TPS 09, nama pasutri itu memang sudah terdaftar," kata Hadi Margo.
   
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah  yang meresa tidak mendapat C6 datang ke TPS 49 dengan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan haknya.
   
"Baru di situ ketahuan, hak pilih tuan rumah dipakai orang lain," kata Hadi Margo.
   
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, lanjut dia, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
   
Berdasarkan hal itu, Panwaslu Surabaya berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim.
   
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga merekomendasikan penggantian Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara ulang.
   
Panwaslu sendiri, lanjut dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Selain itu, persoalan tersebut sudah dibawa ke Gakkumdu untuk penanganan selanjutnya.
   
"Sesuai aturan bisa dikatakan masuk pidana. Saat ini statusnya masih proses klarifikasi belum diuputus. Tapi kami berharap persoalannya sampai dicoblos ulang mengingat kondisi pasutri tersebut." katanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Tiga Kapal perang yakni KRI Madidihang- 855,  KAL Samalona i-6.02, KAL Pintar Lantamal VI dan tiga sea rider ke pulau Barrang Lompo Makassar.

Ketiga kapal perang dan sea rider itu mendukung Kegiatan Lantamal VI mengangkut personel dan material sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT ke-68 Lantamal VI tahun 2018, Jum’at (29/06/2018).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI), Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT ke-68 Lantamal VI tahun 2018 dilaksanakan selama satu hari dalam rangka membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan unsur maritim dalam upaya memperluas pengetahuan keselamatan pelayaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Makassar guna memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat

Sementara itu Ketua Panitia sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial Lantamal VI Letkol Laut (KH) Jarwadi S.S mengatakan kegiatan sosial kali ini yakni sosialisasi keselamatan pelayaran, penyerahan buku keselamatan berlayar, swimming vest (jaket pelampung) dan penyerahan barang temuan penumpang kapal tenggelam (ahli waris H. Dalima) serta pemberian paket sembako. Selain itu,  pada malam sebelumnya telah dilaksanakan pemutaran film Profil TNI AL dan Kebaharian. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, dua pegawai PT Pradnanta yaitu Kharisma Pratama Eveline Agustina dan Syamsiah serta dua ajudan Bupati Purbalingga yaitu Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Ardirawinata Nababan),” Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka, selain KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK).

Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar  mengelar sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial dalam rangka memperingati hari jadinya  yang ke-68 tahun 2018  di pulau Barrang Lompo Makassar.

Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Lantamal VI untuk membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan unsur maritim dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Makassar guna memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat.

Lebih lanjut dikatakan, HUT Lantamal VI Makassar yang ke-68 kali ini menitik beratkan kepada upaya pencegahan kecelakaan di laut  dengan beberapa rangkaian kegiatan yakni sosialisasi keselamatan pelayaran dan bakti sosial di pulau Barrang Lompo Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Danlantamal VI menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kapal tengelam (KM. Arista) di perairan Makassar dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kebesaran jiwa oleh Yang Maha Kuasa.

"Kami mengharapkan insiden tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, agar senantiasa menjaga kewaspadaan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan dalam melaksanakan aktifitas di laut. Para pemilik kapal harus mentaati berbagai peraturan, mengutamakan keselamatan penumpang dan mengikuti perkembangan informasi mengenai cuaca buruk yang mungkin terjadi", demikian disampaikan oleh Laksamana berbintang satu ini.

Danlantamal VI  menambahkan: "Selain keselamatan pelayaran, satu hal yang perlu mendapatkan perhatian  adalah kesadaran dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, ekosistem laut sekitar, yang akhir-akhir ini kondisinya sangat memprihatinkan".

Rangkaian acara program sosial dalam rangka HUT ke-68 Lantamal VI di pulau Barang Lompo kali ini berupa sosialisasi keselamatan pelayaran , penyerahan buku keselamatan berlayar, swimming vest (baju pelampung) dan penyerahan barang temuan penumpang kapal tengelam kepada para ahli waris, serta pemberian paket sembako.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol Lantamal VI, Kepala Dinas KKP Makassar, para pejabat unsur maritim Kota Makassar, Kabasarnas Makassar,  Kepala Bank BNI 46 dan Bank Mandiri Makassar, Danyonmarhanlan VI, para Kadis dan Kasatker Lantamal VI serta sejumlah undangan lainnya. (arf)

Kamis, 28 Juni 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 merupakan ajang Pesta Demokrasi untuk memilih pemimpin yang jujur dan amanah. Dandim 0811 Tuban memastikan pihaknya tetap akan mengawal jalannya Pilkada Jatim Serentak 2018 hingga penghitungan suara selesai dilakukan. Termasuk pengawalan surat suara hasil pemungutan suara dan barang-barang Logistik Pilkada dari setiap TPS ke Sekretatiat PPK di tingkat Kecamatan dan pengawalan Logistik sampai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab.Tuban.

“Personil TNI dan Polri yang bertugas di tiap TPS yang akan mengawal Logistik Pilkada dokumen Negara tersebut dari Sekretariat PPK menuju Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tuban setelah terlebih dahulu Dokumen Logistik Pilkada dari tiap TPS telah sampai dan terkumpul di PPK yg selanjutnya akan dilakukan Pleno Penghitungan sementara hasil pemungutan suara di PPK tingkat Kecamatan Oleh Penyelenggara Pemilu ; ” kata Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Nur Wicahyanto, Kamis (28/06/18).

” Sejak Logistik Pilkada Tahun 2018 diterima oleh KPU di Sekretariat KPU Kab. Tuban dengan pendistribusian personil yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan telah ditetapkan hingga Pleno KPU dan Pilkada selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

Dandim juga menjelaskan, pengaman dan pengawalan ketat kotak suara dilakukan oleh personel TNI dan Polri agar tidak ada penyalahgunaan penyelenggaraan Pilkada.

“Ini untuk mengurangi kecurigaan, dan sudah disepakati dengan penyelenggara, surat suara tidak boleh menginap ditengah perjalanan dengan alasan keamanan, ketika selesai pencoblosan di TPS harus langsung dibawa ke Sekretariat PPK di Kecamatan masing-masing dengan pengawalanTNI dan Polri ” pungkasnya. (andre).

Korupsi Dana LPBD di KSU Mitra Lestari




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya terus mengembangkan kasus korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM yang dicairkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.

Setelah menetapkan dua pejabat KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam dan Sutikno Tjoedoko sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (28/6), penyidik Pidsus Kejari Surabaya mulai membidik peranan pelaku lainnya pada kasus  korupsi yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini.

Dari informasi yang dihimpun di internal bidang Pidsus Kejari Surabaya, penyidik telah mendalamai dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, Hadi Mulyono.

Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH.,MH., tak menampik informasi tersebut. Namun, pria berpangkat satu melati dipundaknya ini tak mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan Hadi Mulyono.

" Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas penyidikan tersangka KHI dan STJ," terang Heru Kamarullah didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH,  Kamis (28/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada kasus korupsi dana LPDP ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU Mitra Lestari.

Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp. 1,5 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.


Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

Dana yang seharusnya disalurkan ke 19 anggota lainnya itu justru digunakan pribadi oleh kedua tersangka hingga akhirnya kedua tersangka kelimpungan dan tak bisa mengembalikan sisa dana pinjaman itu ke LPDP sebesar Rp. 543.776.666.

Penyidikkan kasus ini cukup memeras tenaga penyidik Pidsus Kejari Surabaya, lantaran Kantor KSU Mitra Mandiri yang berlokasi di Ruko Manukan Dalam Surabaya itu tak lagi beroperasi dan para tersangka nyaris tak diketahui keberadaanya lantaran kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Perbuatan tersangka Kun Hidayat  Imam, Warga Lidah Harapan Surabaya  dan Sutikno Tjoedoko Warga Gresik ini dianggap bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi.

Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  (Komang/Arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive