Royce Muljanto |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penembakan mobil pribadi milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi memasuki babak baru.
Royce Muljanto, Anak dari Pemilik Liek Motor yang juga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukumanan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya.
Adanya perdamaian menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).
Anak Bos Liek Motor ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang senjata api
"Menuntut terdakwa Royce Muljanto dengan hukuman 3 bulan penjara,"ucap Jaksa Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Kejadian penembakan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Sementara motif atas kejadian penembakan dilatar belakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.
Ery Cahyadi selaku pemilik mobil memafkan perbuatan Royce Muljanto. Tak hanya itu, Pejabat Pemkot Surabaya ini juga tak mau meminta ataupun menerima ganti rugi atas kasus ini.
Ery pun mengaku tak dendam pada Royce Muljanto. Ery berharap agar kasus Royce ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk saling menghargai sesama manusia. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar