Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Juni 2018

Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pansus : Biaya Pengacara Ditanggung APBD


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya segera akan membahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pasca pembentukan Pansus, 4 juni 2018. Sekretaris Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (29/6) mengatakan, alasan pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin  yang tak mampu membayar lawyer saat berurusan dengan hukum.

“Walaupun hanya biaya administrasi, mereka keberatan karena gak punya dana,” paparnya.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Dalam pembahasan nantinya, menurut Ayu akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.

“Tak berarti tiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategorinya,” tuturnya.

Ayu menyebut, bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD. Kalangan DPRD mengetahui banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat hearing maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat. Sejumlah kasus yang kerapkali terjadi, diantaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.

“Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidak tahuan akan masalah hukum,” terangnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan ditanggung oleh APBD. Mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

“Jadi, nanti pemerintah kota yang menunjuk siapa tim pengacaranya,” tegas Bendahara DPD Partai Golkar Surabaya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar