Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 26 Juni 2018
Berantas Korupsi, Kejati Jatim Bentuk Satgassus P3TPK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memiliki satuan khusus untuk memberantas korupsi di Jatim. Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) itu beranggotakan 10 orang Jaksa.
Pelantikan Satgassus P3TPK dilakukan pada Selasa (26/6/2018) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta, di Gedung Kejati Jatim di Jl Ahmad Yani.
Kajati Jatim Sunarta mengatakan, 10 jaksa yang dilantik sebagai Satgassus P3TPK berdasarkan 3 SK (surat keputusan) Jaksa Agung yang sebelumnya telah melalui seleksi di Kejati Jatim.
"Pelantikan Satgassus P3TPK ini menjadi bukti komitmen kami untuk melakukan penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur," kata Sunarta usai melantik Satgassus P3TPK.
Sunarta mengimbau kepada tim Sagatsuss P3TPK untuk melaju kencang dalam penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di Jatim.
"Setelah ini kita lari kencang, tapi tetap dalam kontrol secara lembaga. Semua dibawah kendali dan tanggung jawab kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Sunarta.
Sunarta juga menyampaikan, jika kinerja Satgassus P3TPK ini diawasi langsung oleh pusat. Bahkan semua laporan dan evaluasi kerjanya akan dilakukan setiap minggu. Sedangkan sehari-hari, tim ini tetap dalam kendali Kajati Jatim, Aspidsus (asisten pidana khusus) dan pejabat lainnya di Kejati Jatim.
"Jadi ini merupakan pasukan tempur kami di bidang penanganan tindak pidana korupsi," ungkap Sunarta.
Dalam menangani perkara-perkara tindak korupsi di Jatim, usai mendapatkan laporan, tim ini harus melakukan kajian terlebih dahulu. Sebab untuk memastikan dan memilah apakah perkara-perkara yang dilaporkan masuk tindak pidana korupsi atau tidak.
"Selain melakukan penindakan, tim juga bertugas melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Jatim. Dalam kinerjanya, mereka juga akan diback up oleh fungsional di Kejati Jatim untuk penyidikan," pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar