Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 05 Juni 2018

Dipimpin Musyafak Rouf, Caleg PKB Ancam Mundur



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mundur dari pendaftaran sebagai calon anggota legislatif  menyusul adanya pergantian kepemipinan di DPC PKB Surabaya yang baru. 
   
"Mereka yang daftar caleg mundur semua, bahkan ada yang kembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) PKB," kata mantan Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifindi Surabaya, Selasa (5/6/2018).
   
Menurut dia, banyak kader PKB yang sampai saat ini setia dengannya meragukan kepengurusan baru DPC PKB Surabaya dalam kepemimpinan Musyafak Rouf. 
   
Apalagi, lanjut dia, Musyafak Rouf diketahui merupakan bekas narapidana atas kasus gratifikasi jasa pungut (japung) pajak daerah senilai Rp720 pada saat menjadi Ketua DPRD Surabaya periode lalu.
   
"Siapa yang mau nyaleg di partai yang dipimpin mantan napi koruptor.
Yang masih mau nyacaleg di PKB Surabaya silahkan, tapi jangan menyesal," katanya.
   
Selain itu, lanjut dia, pihaknya masih menilai adanya sejumlah kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PKB Surabaya bernomor 26348/DPP-03/VI/A.1/V2018 yang menunjuk Musyafak Rouf sebagai ketuanya.
   
Apalagi, lanjut dia, masa berlaku dari SK tersebut hanya 1,5 tahun atau berakhir pada 2019 pada kepengurusan itu normalnya harus dilalui selama 5 tahun.
   
Belum lagi, kata dia, Musyafak berkomentar di sejumlah media bahwa pembetukan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Surabaya pada masa kepemimpinannya tanpa adanya usulan DPC. "Ini kan lucu," katanya.
   
Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf sebelumnya mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran caleg pascaditunjuk pimpin PKB Surabaya.
   
"Hingga saat ini yang sudah daftar ada sekitar 30 orang," katanya.
   
Saat ditanya bagaimana dengan pendaftaran caleg yang sudah dibuka pada masa kepemimpinan Syamsul Arifin, Musyafak mengatakan masih membuka kesempatan bagi yang sebelumnya sudah daftar untuk memperbaharui pendaftaran.
   
"Saya sudah mengumungkan kalau mau daftar kembali ya silahkan, soalnya yang pendaftaran sebelumnya tidak diserahkan ke kepengurusan sekarang," katanya.
   
Mengenai berlakunya SK kepengurusan PKB Surabaya yang hanya 1,5 tahun, Musyafak mengatakan bahwa dirinya sempat memimpin DPC PKB Surabaya selama 3,5 tahun sebelum akhirnya diputus akibat kasus hukum yang dialaminya.
   
"Sebenarnya resminya 5 tahun, kemarin saya hanya 3,5 setengah tahun, kemudian dipensiun arek-arek di sini. Saat ini oleh DKP dilanjutkan sampai 2019," katanya.
   
Musyafak mengatakan dari unsur pimpinan DPP PKB meyakini bahwa persoalan yang dihadapinya pada saat itu bukan persoalan hukum, melainkan hanya politik an sich.
   
"Karena pada saat itu, Wahyudin (kandidat calon Ketua PKB Surabaya) kalah dengan saya pada saat Muscab DCP PKB Surabaya. Kemudian PKB ada perpecahan dan caranya Wahyudin menjebak saya dengan cara itu," katanya.
   
Untuk itu, lanjut dia, setelah mendapatkan SK ini, pihaknya akan berusaha keras membesarkan PKB Surabaya seperti dulu lagi yang sempat mendapatkan 11 kursi di DPRD Surabaya.
   
"Untuk mewujudkan semuai itu, kami tidak bisa sendiri tapi dibantu kawan dari fraksi dan pengurus DPC," katanya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar