Firdhonal,SH.,M.Kn |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Notaris Lutfi Afandi,SH.,M.Kn.,sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata mendapat dukungan moril dari Forum Komunikasi Notaris/PPAT Indonesia
Dukungan moril itu disampaikan langsung oleh Firdhonal,SH.,M.Kn, Kordinator Forum Komunikasi Notaris/PPAT Indonesia
"Kami menganggap kasus rekan Lutfi Afandi ini sangat dipaksakan dan ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum," ujar Firdhonal, Minggu (2/6).
Mantan Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) dua periode ini mengatakan, dugaan kriminalisasi kasus Lutfi Afandi ini tentunya akan membawa dampak buruk bagi Notaris di Indonesia, yang secara jelas jabatannya itu merupakan pelaksana dari apa yang ditugaskan oleh Negara.
"Dalam menjalankan tugasnya, Polisi, Jaksa dan Hakim dilindungi oleh undang-undang, termasuk juga Notaris. Seharusnya, tidak bisa dipidanakan," terang Pria yang saat ini menjabat sebagai Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) Jakarta Timur ini mengatakan, Kriminalisasi terhadap Notaris kerap terjadi.
" Biasanya ditingkat Peradilan Pertama terbukti tapi di peradilan banding dan Kasasi dibebaskan," terang Firdhonal.
Ketika jeratan hukumnya dibebaskan, Lanjut Firdhonal, Jaksa yang menangani kasusnya juga harus mempertanggungjawabkan, baik secara moral maupun etika.
" Harus ada itu, agar tidak mudah begitu saja memaksakan perkara, terlebih pada Notaris yang notabene jabatanya juga diatur dalam undang-undang," sambungnya.
Sebagai Kordinator Forum Komunikasi Notaris/PPAT Pusat, Firdhonal mengaku akan mendukung langkah Lutfi Afandi yang bakal mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejati Jatim ke Kejagung RI.
"Lutfi yang dirugikan atas perkara ini, bukan hanya materiil saja, tapi nama baiknya juga. Bagaimana seorang notaris yang tidak jadi membuatkan perjanjian kemudian dipidanakan, dimana perbuatan melanggar hukumnya. Jaksa kasus ini harus ditindak, dan kami dari Forum Komunikasi Notaris/PPAT akan support penuh, bila perlu kami lakukan demo besar-besaran," ancam Pria yang kerap menjadi saksi ahli dibeberapa persidangan Notaris yang tersandung kasus perdata maupun pidana.
Firdhonal mengaku sependapat dengan pembelaan tim pembela Lutfi Afandi, dimana dalam pembelaan yang dibacakan Rahardjo, Kamis (31/5) lalu menyebut adanya paksaan dan tuntutan imajiner karena tidak dilandasi perbuatan melanggar hukumnya.
" Dalam tuntutan jaksa secara gamblang disebutkan, jika saudara Lutfi tidak menikmati uang pembayaran dari saksi Pelapor, Hj Puji lestari, tapi tetap dianggap menipu dan menggelapkan uang, lalu dimana pidananya," pungkas Firdhonal.
Diungkapkan Firdhonal, kasus kriminalisasi terhadap Notaris bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga ada dua Notaris mengalami peristiwa yang sama dengan Lutfi Afandi. Keduanya adalah Notaris Elfita Achtar,SH.,M.Kn., di Bukit Tinggi dan Notaris Theresia Pontoh,SH.,M.Kn., di Papua.
" Saat itu, kita secara bersama sama mengadakan aksi solidaritas notaris di Jakarta menuju ke Kejagung dan Istana Negara. Kalau sampai ini terjadi pada rekan Lutfi Afandi maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.
Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.
Atas pembelian tersebut Hj. Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, dikantornya yang beralamat di Jalan Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Namun, proses AJB dan APHB itu batal dibuatkan oleh Notaris Lutfi lantaran terkendala proses administrasi. Dimana saat itu, Pembuatan akta jual beli atas sertifikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat sertifikat di lakukan pengecekkan pada Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada dan untuk bisa dilakukan pengecekkan maka harus di munculkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar