Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Juni 2018

Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Kadis Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya

Korupsi Dana LPBD di KSU Mitra Lestari




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya terus mengembangkan kasus korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM yang dicairkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.

Setelah menetapkan dua pejabat KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam dan Sutikno Tjoedoko sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (28/6), penyidik Pidsus Kejari Surabaya mulai membidik peranan pelaku lainnya pada kasus  korupsi yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini.

Dari informasi yang dihimpun di internal bidang Pidsus Kejari Surabaya, penyidik telah mendalamai dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, Hadi Mulyono.

Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH.,MH., tak menampik informasi tersebut. Namun, pria berpangkat satu melati dipundaknya ini tak mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan Hadi Mulyono.

" Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas penyidikan tersangka KHI dan STJ," terang Heru Kamarullah didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH,  Kamis (28/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada kasus korupsi dana LPDP ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU Mitra Lestari.

Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp. 1,5 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.


Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

Dana yang seharusnya disalurkan ke 19 anggota lainnya itu justru digunakan pribadi oleh kedua tersangka hingga akhirnya kedua tersangka kelimpungan dan tak bisa mengembalikan sisa dana pinjaman itu ke LPDP sebesar Rp. 543.776.666.

Penyidikkan kasus ini cukup memeras tenaga penyidik Pidsus Kejari Surabaya, lantaran Kantor KSU Mitra Mandiri yang berlokasi di Ruko Manukan Dalam Surabaya itu tak lagi beroperasi dan para tersangka nyaris tak diketahui keberadaanya lantaran kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Perbuatan tersangka Kun Hidayat  Imam, Warga Lidah Harapan Surabaya  dan Sutikno Tjoedoko Warga Gresik ini dianggap bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi.

Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  (Komang/Arf)

0 komentar:

Posting Komentar