Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 28 Juni 2018
Kejari Surabaya Tahan Dua Pejabat KSU Mitra Lestari Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya yang terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar.
Dua pejabat tersebut adalah Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU.
" Tersangka KHI dan STJ kami tahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah,SH.,MH., pada awak media didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH, Kamis (28/6).
Dijelaskan Heru, korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp. 1,5 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.
" Sisanya diputar oleh kedua tersangka hingga akhirnya dana itu macet," jelas Heru Kamarullah.
Penyimpangan kasus ini, lanjut Heru Kamarullah terungkap pada 2014, saat itu kedua tersangka tidak bisa lagi mengembalikan sisa tunggakan pinjaman dana LPDB tersebut yang nilainya mencapai setengah milliar lebih.
"Tunggakannya sebesar Rp. 543.776.666," sambung pria berpangkat satu melati dipundaknya.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain pada kasus ini, Heru mengaku masih mendalaminya.
"Masih kami kembangkan,"ujar Heru Kamarullah.
Diungkapkan Heru, pengungkapan kasus ini sedikit memeras tenaga. Pasalnya, KSU Mitra Lestari yang berada di Ruko Manukan Dalam Surabaya susah tidak lagi beroperasi alias tutup.
Tak hanya itu saja, kedua tersangka juga kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
" Tapi Alhamdulilah, kami bisa menemukan keberadaan para tersangka," ungkap Heru Kamarullah.
Dijelaskan Heru Kamarullah, Para tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi," terang Heru Kamarullah diakhir konfirmasi. (Komang/Arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar