Sabtu, 30 Juni 2018
Pemkot Jaksel Belum Temukan Pelanggaran di Chameleon Club Blok M
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kasubdin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Nursyam Daoed mengatakan, pihaknya tidak menemukan jenis pelanggaran apa pun yang terjadi di Chameleon Party Club, Blok M, Jakarta Selatan.
Kesimpulan itu diambil setelah aparat Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau langsung dan mengklarifikasi aduan soal praktik prostitusi yang terjadi di sana. Nursyam menjelaskan, surat-surat izin kepariwisataan Chameleon Party Club juga lengkap.
"Kami lihat perizinan dia lengkap. Sampai saat ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran," ujar Nursyam di Chameleon Party Club, Jumat (29/6/2018) malam.
"Pemilik karaoke sudah buat pernyataan bahwa aduan itu tidak benar adanya," tambahnya.
Meskipun demikian, Nursyam menyebut penyelidikan tidak berhenti sampai malam ini. Mereka akan terus melakukan pengawasan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. Nursyam menyampaikan, apabila aduan itu terbukti, Chameleon Party Club akan langsung ditutup sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau memang pengaduan itu terbukti, apalagi prostitusi, narkoba, perjudian, langsung dilakukan sanksi penutupan," kata Nursyam.
Sebelumnya, Chameleon Party Club diadukan sebagai tempat praktik prostitusi. Aduan itu langsung disampaikan ke Gubernur Anies.
Anies kemudian memerintahkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menelusuri aduan tersebut. Penyidik Sudin Parbud Jakarta Selatan Masri Sabar membacakan isi surat aduan tersebut.
"Mohon kiranya tindak tegas pariwisata yang didukung Disparbud DKI, sebuah usaha pelacuran dengan berlindung di balik usaha Chameleon," kata Masri membacakan surat aduan itu. Manajer Operasional Chameleon Party Club Achmad Syaichu membantah aduan tersebut. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar