Jumat, 08 Juni 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikkan jilid II kasus korupsi dana hibah dalam bentuk P2SEM yang dikucurkan Pemprov Jatim tajun 2008 terhadap DPRD Jatim terus berjalan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidsus Kejati Jatim), Didik Farkhan Alisyahdi,SH.,MH., mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi pasca tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, aktor intelektual kasus ini.

"Totalnya ada 25 orang yang sudah kami minta keterangan,"ujar Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (7/6).

Saat ditanya apakah pemeriksaan 25 orang tersebut merupakan buntut dari ocehan dr Bagoes, Didik tak menampiknya.

"Kita juga harus cari keterangan yang baru lagi untuk disingkronkan dengan keterangan dr Bagoes," kata Didik Farkhan.

25 orang yang diperiksa itu, lanjut Didik Farkhan, bukan hanya dari kalangan legislator di DPRD Jatim saja. Pihaknya juga memeriksa orang yang ikut menerima aliran P2SEM tersebut.

"Kegiatannya fiktif, Contohnya cair 200 juta, tapi penerima hibah hanya dikasih 50 juta dan sisanya oleh dr Bagoes dibagi-bagilah ke anggota DPRD,"terang jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Mantan Kajari Surabaya yang inovatif  ini belum mau menyebut adanya penetapan tersangka pada penyidikkan jilid II kasus korupsi P2SEM ini. "Belum, kita masih dalami, tunggu saja hasil penyidikkan kami,"ujar pria pencipta program tilang 'Si Anti Ribet' di Kejari Surabaya.

Untuk diketahui, kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas Provinsi Jawa Timur.

Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.

Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr Bagoes akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim.

Beberapa tahun berlalu, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya total selama 20 tahun penjara. (Komang/Arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive