Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 25 Juni 2018
Putera Mahkota Liek Motor Minta Dibebaskan Dari Jeratan UU Darurat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Royce Muljanto, terdakwa kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi melakukan perlawanan atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Aksi perlawanan itu dituangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Royce Muljanto pada persidangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/6).
Dalam Pledoinya, tim pembela Putera Mahkota dari Bos Liek Motor ini tak sependapat dengan salah satu jeratan pasal yang dibuktikan jaksa, terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
" Karena itu bukan senjata api melainkan senapan angin," kata Ardiansyah Kartanegara saat membacakan nota pembelaannya.
Pembelaan tersebut juga mendapatkan sikap dari Jaksa Ali Prakoso yang akan mengajukan replik pada persidangan mendatang.
Seperti diketahui, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Kejadian penembakan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Sementara motif atas kejadian penembakan dilatar belakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.
Oleh Jaksa Ali Prakoso, terdakwa Royce Muljanto dituntut 3 bulan penjara, dengan dinyatakan bersalah terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar